INIPASTI.COM, JAKARTA- Kasus Mary Jane , wanita asal Filipina terpidana mati perkara narkoba, Rabu (16/10/2019).
Sebelumnya Mary Jane adalah pekerja rumah tangga yang datang ke Indonesia dengan penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto Yogyakarta menangkap Mary ketika hendak berlibur pada 25 April 2010.
Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin di kopernya. Enam bulan kemudian Mary diadili dan divonis mati di Yogyakarta.
Hakim menyatakan dia terbukti membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Namun, hingga saat ini, aparat belum mengungkap jaringan besar pemilik 2,6 kilogram heroin yang dibawa Mary.
Melalui akun YouTube DPR RI melalui Wakil ketua Komisi 3 DPR RI Ahmad Sahroni mengajak anggota Komisi 3 DPR RI untuk mengesampingkan latar belakang partai atas dasar kemanusiaan. Hal ini untuk mendukung proses pengajuan kembali atau PK terpidana kasus narkoba asal Filipina Mary Jane. Ditemui saat melakukan kunjungan kerja ke lembaga permasyarakatan perempuan atau LP klas 2B wirogunan di kota Jogyakarta baru-baru ini.
Wakil ketua Komisi 3 DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan berusaha melakukan pendampingan hukum untuk menuntaskan kasus Mary Jane karena Ada dugaan Merry Jane adalah korban perdagangan orang atau human trafficking .
“Dari komisi 3 bersama teman-teman Solid untuk membantu peninjauan kembali PK sebelum dieksekusi karena kasusnya Mary Jane ini belum juga jelas titik masalahnya. Pihak Filipina untuk meminta Mary Jane sebagai saksi dalam kondisi memang yang bersangkutan adalah sebagai perdagangan orang, kena tipu perdagangan orang,” Ujar di dalam rekaman YouTube DPR RI, Selasa (24/03/2020).
Anggota komisi 3 DPR RI , Taufik Basari meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan lLapas Kelas 2 A Yogyakarta untuk segera berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini berguna memberikan kesempatan kepada terpidana mati Mary Jane agar dapat memberikan kesaksian dalam kasus hukum perdagangan orang yang sedang berjalan di Filipina.
“Karena ini masih ada proses hukum yang berjalan meskipun di filipina, saya Berharap ada penangguhan terhadap eksekusi dari Mary Jane, karena kalau misalnya telah dieksekusi tentu banyak hal yang menjadi terkendala,” Ujarnya, Selasa (24/03/2020).










