INIPASTI.COM, MAKASSAR- Sempat dua tahun buronan menjadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Sinjai. Terpidana Arsyad Manroyo, dalam kasus korupsi penyaluran KUR BRI tahun 2012-2013, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, mengatakan bila terpidana tersebut telah menyerahkan diri ke Kejari Jeneponto.
“Tadi pagi bersangkutan yang datang sendiri serahkan dirinya di Kejari Jeneponto,” tukas Salahuddin, Selasa (30/01/2018).
Arsyad kata Salahuddin, merupakan terpidana dalam perkara korupsi penyaluran KUR BRI tahun 2012-2013. Berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 395/K/Pid.Sus/2016.
Arsyad (terpidana) dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi. Dengan dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp100 juta, subsidaer empat bulan kurungan.
“Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” jelas Salahuddin.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Harry Surachman, mengatakan, saat ini terpidana sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan klas I a Makassar, untuk menjalani masa hukuman pidananya.
“Sebelumnya terdakwa pernah menolak untuk dieksekusi oleh JPU. Karena ia menganggap bila dirinya tidak terbukti bersalah pada sidang Pengadilan Tipikor Makassar, beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Bahkan kata Harry, tim JPU sempat kewalahan untuk mengeksekusi terpidana, karena keluarga korban yang berada di Jeneponto. Terus melindungi dan melakukan perlawanan agar yang bersangkutan tidak dieksekusi.
Namun sejak adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung, tiga minggu lalu sebelum menyerahkan diri. Pihaknya pernah mendatangi rumah dan kampung yang bersangkutan untuk menyerahkan putusan tersebut.
“Nanti setelah tiga minggu, atas insiatif terpidana sendiri. Arsyad mendatangi kantor Kejari Sinjai untuk menyerahkan diri,” tandasnya.
Diketahui, Arsyad merupakan terpidana sejak tahun 2016. Setidaknya sudah enam kali dilakukan upaya eksekusi dengan cara represif, namun selalu gagal dilakukan Kejari Sinjai.
Diawal Tahun 2018 dengan melalui pendekatan persuasif kekeluargaan dari tim eksekutor yang dipimpin, Kasi Pidsus kejari Sinjai Harry Surachman. Di backup penuh oleh Jaksa Kejari Jeneponto, Ahmad Djafar dan jajaran Kejari Jeneponto serta Kejari Sinjai.
DPO Arsyad Manronyo menyerahkan diri secara sukarela kekejaksaan Negeri Sinjai melalui Kejari Jeneponto.
(Reni Juliani)










