INIPASTI.COM, MAKASSAR – Bagi anda yang berprofesi sebagai guru dan tengah menikmati sertifikasi, maka siapkan diri untuk terikat pada aturan soal tunjangan ini. Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, berencana membuat regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub). Regulasi ini untuk mengatur sertifikasi guru yang dianggap sering terjadi penyimpangan.
“Kami ingin tunjangan sertifikasi yang didapatkan oleh guru, dimanfaatkan buat peningkatan kompetensi mereka juga,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo, pada inipasti.com, Kamis (17/11).
None, sapaan akrab Irman Yasin Limpo mengakui sering kali sertifikasi yang didapatkan para guru dimanfaatkan untuk membeli mobil dan sebagainya. Padahal kompetensi mereka juga harus diperhatikan.
“Kami ingin mengatur saja, misalnya 50 persen peningkatan kompetensi, sisanya dimanfaatkan yang lain. Saat ini sedang disusun model regulasinya akan seperti apa,” terang None.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia, Muhamamd Ramli Rahim menjelaskan rencana regulasi yang ingin dibuat Dinas Pendidikan cukup bagus. Namun yang harus diperhatikan adalah sistem yang akan dipergunakan nanti.
“Apakah nanti hanya 50 persen, 40 persen atau selebihnya. Harus ada sistem yang mengetahui dana itu digunakan untuk apa, tapi jangan membuat guru terbebani akan sistem administrasi yang ada,” ucap Ramli.
Untuk itu, Ramli meminta sistem ini dapat benar-benar mudah diakses. Pihaknya mengakui memiliki telah memiliki sistem sendiri.(*)
Baca juga :Disdikbud Makassar Perketat Aturan Sertifikasi
//










