INIPASTI.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian/lembaga selesai pada hari ini, Kamis (6/6/21).
Dilansir dilaman CNN, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Puspa Rahayu mengungkapkan hingga Rabu (5/6/21) penyaluran THR untuk pemerintah pusat mencapai Rp7,38 triliun, atau 98 persen dari total anggaran.
“Diharapkan hari ini untuk pemerintah pusat sudah selesai seluruhnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menuturkan angka itu belum termasuk pencairan THR bagi kelompok pensiun. Tercatat, Kemenkeu telah mencairkan Rp8,74 triliun bagi golongan pensiunan.
Sementara itu, untuk THR abdi negara di daerah, ditargetkan selesai pekan ini. Namun, ia tidak merincikan realisasi penyalurannya.
“Sedangkan untuk daerah, diharapkan minggu ini bisa cair. Ini sudah jadi komitmen pemerintah daerah,” terangnya.
Sebelumnya, Kemenkeu menyebut pencairan THR bagi PNS dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika dihitung, Lebaran jatuh pada 12 atau 13 Mei 2021, maka THR mulai dicairkan sekitar 28-29 April 2021.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” tulis Pasal 11 Ayat 1 dalam dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk pembayaran THR bersumber dari APBN. Anggaran itu lebih tinggi dari 2020 lalu yakni Rp29,3 triliun dan 2019 Rp20 triliun.
Rinciannya, alokasi pembayaran THR di kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Pemerintah kembali memotong komponen tunjangan kinerja (tukin) pada perhitungan THR PNS pada Lebaran 2021. Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan alasan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.
“Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah,” paparnya dalam konferensi pers. (syakhruddin)