INIPASTI.COM, JAKARTA- Badan Kepegawaian Negera ( BKN) akan memberikan sanksi kepada 287.965 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019. Para peserta seleksi CPNS tersebut terancam tak bisa mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Wibisana mengatakan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak hadir saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT). Untuk tidak merugikan peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.
Hal tersebut lantaran ketidakhadiran mereka dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Dari halaman Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan ketidakhadiran 287.965 peserta SKD CPNS 2019. Mereka tidak mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN), Bima Haria Wibisana menyesalkan, ketidakhadiran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 287.965 peserta, sehingga tak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT).
BKN akan lebih ketat pada peserta yang tidak menghadiri tes. Peserta yang tidak bisa hadir diharapkan memberikan keterangan sebelum hari pelaksanaan tes CPNS.
Menurutnya tindakan ini diperlukan untuk menghemat anggaran. Hal menjadi sangsi tegas bagi peserta yang tidak mematuhi aturan seleksi CPNS tahun 2019.
(Dhirga)










