INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Tim Hukum KPU Makassar memasukkan memori kasasi untuk diteruskan ke MA pada Senin (26/03/2018) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kuasa Hukum KPU Makassar Marhumah Majid mengatakan, pihaknya melakukan kasasi karena melihat seluruh proses yang dilakukan oleh KPU dalam meloloskan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sudah melalui proses dan tahapan yang sesuai.
“Mewakili KPU Makassar, hari ini kami menyatakan mengajukan kasasi dan sudah menyerahkan memori kasasi. Dan ini salah satu upaya yang kami lakukan sebagai pihak yang tidak menerima putusan PTTUN Makassar,” kata Marhumah Majid, usai memasukkan memori kasasi di PTTUN Makassar.
Marhumah Majid menambahkan, KPU Makassar dalam meloloskan pasangan DIAmi sudah sesuai dengan kewenangan dan proses yang berlaku.
“KPU merasa sudah melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi terhadap pasangan calon dan telah memenuhi syarat sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.
(Saddam Buton)










