INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim Hukum DPD Partai NasDem kota Makassar, Mukhtar Juma meminta Penasehat Hukum (PH) Pemkot Makassar harusnya membaca dan memahami UU Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang hak, fungsi dan kewenangan anggota DPR/DPRD.
“Kritik yang dilayangkan oleh anggota DPRD Makassar dari Fraksi NasDem kepada Wali Kota Danny Pomanto adalah kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Bukannya ditanggapi secara positif, alih-alih pakai penasehat hukum untuk mengancam. Ini pemerintahan yang anti kritik,” tegas Mukhtar.
Menurut Mukhtar, merunut pada tahun 2016 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah melalui proses pembahasan antara DPRD dan Pemkot Makassar melalui Dinas Perhubungan telah dialokasikan anggaran sebesar Rp1,26 miliar untuk pengadaan 5 unit Pete-pete Smart percontohan.
Kemudian pada tahun 2017, DPRD bersama dengan Pemkot Makassar melalui pembahasan yang panjang bersepakat untuk.menyetujui usulan anggaran pengadaan 10 unit mobil percontohan Pete-pete Smart ala Danny Pomanto dengan total anggaran Rp2,969 miliar.
“Tapi kini, setelah Pete-pete Smart dikritik karena faktanya memang digunakan untuk kepentingan pribadi Wali Kota Danny Pomanto, yakni digunakan mendaftar sebagai bakal calon wali kota di sejumlah partai politik, semuanya bereaksi. Padahal, legislator Supratman hanya menjalankan fungsi pengawasannya,” urainya.
Di sisi lain, Mukhtar merasa heran kalau pembuatan Pete-pete Smart harus menggunakan dana pribadi dari Wali Kota Danny Pomanto, sedangkan program tersebut telah masuk dalam APBD.
“Heran saja, saat dikritik reaksinya berbeda. Selain itu, posisi Danny Pomanto saat mendaftar sebagai calon wali kota juga patut dikritik, karena mengikutsertakan mobil dengan logo Pemkot Makassar. Ini kan kepentingan pribadi. Belum lagi biaya yang dikeluarkan saat louncing bulan Desember 2016, siapa yang bisa menjamin bahwa dana yang digunakan pada saat louncing Pete Pete Smart adalah bukan dana APBD,” tegasnya.
Mukhtar secara tegas menyatakan, ancaman penasehat hukum Pemkot Makassar dan Danny Pomanto secara khusus kepada Supratman sangat tidak beralasan.
“Pernyataan Pak Supratman sah sah saja sebagai anggota DPRD, jadi tidak perlu minta maaf apalagi menyesal karena pernyataan tersebut adalah bagian dari pengawasan DPRD dan itu dilindungi Undang Undang.
Lebih lanjut Mukhtar mengatakan bahwa dengan reaksi berlebihan yang disampaikan Walikota Makasaar melalui Kuasa Hukumnya atas pernyataan Supratman terkait Pete Pete Smart ini bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memastikan apakah benar Pete Pete Smart tersebut dibiayai pribadi Danny atau lewat APBD.
“Kami meminta pihak berwenang untuk bisa mengusut penggunaan anggaran pengadaan Pete-pete Smart ini, yang diklaim sebagai program cerdas dari Pak Wali Kota Danny Pomanto. Karena dua kali dianggarkan, dananya cukup signifikan. Belakangan ini semua berkelit bahwa menggunakan dana pribadi, ini ada apa?,” tegas Mukhtar. (*)