INIPASTI.COM – Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dilansir dilaman Metronet, Terkait kemenangan Tommy itu, Yasonna Laoly pun angkat bicara.
Yasonna mengatakan akan mempelajari putusan menang banding Berkarya versi putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.
“Silakan saja. Kita taat hukum. Sesudah inkrah, kita lihat seperti apa. Biar saja jalan proses hukumnya,” kata Yasonna.
Saat ditanya apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan setelah kemenangan Berkarya versi Tommy, Yasonna mengatakan masih akan mempelajari lebih dulu putusan PT TUN.
Untuk diketahui, Berkarya versi Tommy juga sudah menang di tingkat sebelumnya.
Dalam hal ini, Yasonna menegaskan akan mempelajari putusan terbaru.
“Tapi kan proses hukum harus jalan sesuai ketentuan gitu. Kita harus lihat dulu. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Tommy mengalahkan menkumham soal pengurus parpol Berkarya di tingkat banding.
PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR.
“Menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat dan pembanding/tergugat II intervensi tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.
JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta yang dikutip dari website resminya (syakhruddin)