INIPASTI.COM, BONDOWOSO – Seorang ustaz di Kecamatan Wonosari, Bondowoso, menjadi tersangka kasus pencabulan. Ia mencabuli tiga santriwatinya di madrasah.
Berdasarkan bukti laporan bernomor LP/258/XII/2019/JATIM/RES.BWO, tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan masih di bawah umur. “Tiga orang korban yang merupakan santrinya memang telah melapor, diantar orang tua masing-masing.
Mereka lalu kami mintakan visum,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal di kantornya, Senin (20/1/2020).
Jamal memaparkan, hasil visum dokter menerangkan bahwa terjadi kerusakan pada bagian vital korban. Pihaknya juga mengaku akan terus mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti penunjang lainnya.
“Karena tak menutup kemungkinan bahwa sebenarnya masih ada santri lainnya yang jadi korban. Makanya, jika misalnya ada yang merasa jadi korban, kami persilakan untuk segera melaporkan,” imbuh Jamal.
Informasi lain yang didapat, kasus itu mencuat setelah terjadi kasak-kusuk tentang kelakuan ustaz berinisial AQ tersebut. Sang ustaz diisukan kerap berbuat tak senonoh pada para santrinya.
Berkembangnya isu tersebut mendorong beberapa santri yang belajar pada sang ustaz mengadu pada orang tuanya. Mereka mengaku telah menjadi korban pencabulan sang ustaz.
Atas pengakuan para santri, beberapa orang wali lantas melaporkan sang ustaz pada polisi. Dari keterangan si anak, perbuatan bejat itu biasanya dilakukan saat proses belajar-mengajar berlangsung di madrasah.
Sementara itu, Ketua KPAI, Susanto menyayangkan perilaku ustaz di Kecamatan Wonosari, Bondowoso, AQ yang mencabuli tiga santriwatinya. Susanto berharap Kementerian Agama (Kemenag) tingkat kabupaten atau kota turun tangan dalam kasus tersebut.
“Kami menyayangkan atas kejadian tersebut. Apapun alasannya tidak dapat dibenarkan,” tutur Susanto saat dihubungi, Senin (20/1/2020) malam.
Susanto berharap Kemenag meningkatkan literasi hukum perlindungan anak. Terutama menjelaskan kepada kepada guru ataupun pengajar.
“Untuk memastikan perlindungan anak, kami berharap kerjasama dan komitmen Kementerian Agama RI hingga kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan literasi hukum perlindungan anak terutama bagi para pihak yang mengabdikan dirinya dekat dengan anak termasuk guru agama,” kata dia.
Susanto menyebut kesadaran hukum perlu ditingkatkan di lingkungan sekolah. Serta budaya perlindungan anak di masyarakat juga perlu ditingkatkan.
“Hal ini penting agar kesadaran hukum semakin meningkat dan budaya perlindungan anak semakin tumbuh di masyarakat,” pungkasnya.
Seorang ustaz inisial, AQ di Kecamatan Wonosari, Bondowoso menjadi tersangka kasus pencabulan. Dia mencabuli tiga santriwatinya di madrasah.
Berdasarkan bukti laporan bernomor LP/258/XII/2019/JATIM/RES.BWO, tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan masih di bawah umur. Ketiganya juga sudah divisum oleh polisi.
“Tiga orang korban yang merupakan santrinya memang telah melapor, diantar orang tua masing-masing. Mereka lalu kami mintakan visum,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal kepada detikcom di kantornya (syakhruddin)










