INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pasca putusan bebas terdakwa korupsi mantan pimpinan Legislator Sulbar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, terkait vonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Mamuju.
Keempat tedakwa tersebut yakni mantan pimpinan DPRD Sulbar yang divonis bebas itu yakni, Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan tiga wakilnya masing-masing Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H Harun.
Mereka divonis bebas lantaran hakim berpendapat bahwa sangkaan, pasal 12 huruf i undang undang tindak pidana korupsi yang disangkakan tehadap terdakwa tidak terbukti.
Walau sesuai dengan faktanya, para terdakwa telah terbukti melakukan penyimpangan. Tindak pidana korupsi dana APBD Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar.
Selain menurut pertimbangan hakim, bahwa sangkaan terhadap para terdakwa dalam tuntutan JPU, tidak sesuai dengan prosedur. Tidak ada fakta yang menghubungkan dengan pokok pikiran dan pelaksana kegiatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Salahuddin, membenarkan bila pihak JPU telah mengajukan kasasi. Terkait vonis bebas empat terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun 2016.
“Beberapa waktu lalu JPU telah menyatakan kasasi di Pengadilan Tipikor Mamuju,” ujar Salahuddin
Pernyataan kasasi tersebut diajukan oleh JPU, setelah tim JPU menyatakan pikir pikir dihadapan majelis hakim.
Setelah menyatakan kasasi, tim JPU kata Salahuddin tinggal mengajukan memori kasasinya, ke Pengadilan Tipikor Mamuju. Untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Mahkamah Agung.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala seksi bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mamuju, Cahyadi Sabri. Mengatakan bila saat ini tim JPU masih sementara dalam proses menyusun memori kasasi.
“JPU masih punya 14 hari, setelah JPU menyatakan kasasi,” tandasnya.
JPU kata Cahyadi akan melakukan pertimbangan pertimbangan dan analisa, terkait putusan bebas majelis hakim. Putusan majelis hakim tentu menurutnya, mesti dicermati secara seksama.
Agar upaya kasasi yang diajukan JPU bisa terbukti, sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa sebelumnya dalam perkara ini.
(Reni Juliani)










