INIPASTI.COM, MAKASSAR – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang menyatakan sinergitas antara Inspektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten/kota, termasuk dengan BPKP sebagai pembina Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan.
Menurutnya, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tentu memberikan posisi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota.
“Koordinasi menjadi bagian yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang muaranya diharapkan bisa menjalin sinergitas konstruktif dalam melakukan pengawasan oleh para pemangku kepentingan,” kata Agus, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan dan Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Sulsel Tahun 2017, di Four Points by Sheraton, Senin (18/12/2017).
Ia menambahkan, paradigma yang ada saat ini menuntut adanya akuntabilitas
terhadap amanah yang diberikan kepada para pemangku kepentingan. Yang terpenting, harus dilaksanakan secara transparan serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Akuntabilitas ini tidak hanya di internal birokrasi secara hirarki, tetapi juga yang terpenting adalah kepada publik,” ujarnya.
Untuk itu, Agus menyebutkan, berbagai agenda diupayakan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi yang diemban, namun hal tersebut tetap saja selalu berhadapan dengan resiko pada setiap pengambilan keputusan. Sehingga, kehadiran aparat pengawasan intern yang mempunyai kapabilitas yang baik, yang berperan sebagai konsultan, penjamin mutu, dan pemberi nilai tambah serta memerankan fungsi protektor.
Sehingga nantinya implementator kebijakan tidak ragu dalam bertindak dan mengambil keputusan yang akan berkontribusi terhadap kinerja kepala daerah pada wilayah masing-masing sangat dibutuhkan.
“Kepala Daerah harus memberi memberi perhatian kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah masing-masing. Dulu itu ada namanya pengawasan melekat. Mungkin hal itu juga saat ini masih diperlukan,” tutur Agus.
Lebih jauh, Ia menyatakan sinergitas antara APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) juga perlu dibangun. Khususnya koordinasi dan kerjasama terkait penanganan kasus-kasus dari pengaduan masyarakat yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Semua ini bertujuan membangun
membangun pemerintahan yang bersih. Saya berharap dalam waktu dekat, semua pemerintah kabupaten/kota menindaklanjuti MoU antara APH dengan Kemendagri, sehingga wewenang penanganan pengaduan masyarakat bisa semakin jelas,” ucapnya. (Iin Nurfahraeni)










