INIPASTI.COM, MAKASSAR – Peserta Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Angkatan VI 2019 dari 12 provinsi mengeluarkan 10 poin rekomendasi yang ditujukan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan dan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar sebagai pelaksana kegiatan.
Mallingkai Ilyas selaku Ketua Angkatan VI menyebutkan rekomendasi dirumuskan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan sertifikasi pembimbing manasik haji dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Poin kesatu dari rekomendasi tersebut yakni, Ditjend PHU memberlakukan kebijakan pada seleksi rekrutmen petugas kloter formasi pembimbing ibadah dan PPIH Arab Saudi wajib bersertifikat pembimbing manasik. Kedua, Ditjend PHU menetapkan petugas pembimbing ibadah haji pada setiap kloter berjumlah 2 orang (laki-laki dan perempuan).
Ketiga, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama masing-masing provinsi untuk memprioritaskan para pembimbing manasik haji yang berserifikat pada kegiatan bimbingan manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
“Agar supaya Kanwil Kementerian Agama lebih memberdayakan pembimbing bersertifikat pada bimbingan manasik pada tingkat KUA Kecamatan,” ujarnya
Selanjutnya poin keempat, panitia penyelenggara mereformulasi kembali kurikulum dan metode pelatihan sertifikasi pembimbing manasik ibadah haji agar tidak terjadi pembahasan yang berulang-ulang.
Kelima, Panitia menyiapkan bahan ajar berupa Fikih Haji Kontemporer terbitan Kementerian Agama untuk setiap peserta. Kemudian keenam, Panitia memanggil peserta berdasarkan portofolio dan sesuai kebutuhan daerah.
Ketujuh, panitia penyelenggara kegiatan menanggung seluruh biaya operasional pesetaa sertifikasi. Kedelapan, panitia penyelenggara serifikasi pembimbing Manasik haji menetapkan peserta sertifikasi pembimbing manasik haji berasal dari 12 provinsi.
“Poin kesembilan, panitia penyelenggara sertifikasi menyiapkan tenaga medis,” ungkapnya. Kesepuluh, panitia mempercepat penerbitan sertifikat peserta pembimbing manasik haji paling lambat 1 bulan setelah kegiatan dilaksanakan.
Pembacaan rekomendasi dilakukan pada penutupan pelatihan 21 November 2019 setelah berlangsung sejak 12 November 2019.Ditandatangi oleh 13 peserta dari perwakilan 12 provinsi termasuk 8 provinsi yang masuk Embarkasi Makassar (UPG) meliputi Sulsel, Sultra, Sulbar, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Ditambah dari Sulteng, Sulut, Kaltim serta Kaltara.
Terpisah Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel Dr H Kaswad Sartono yang dimintai tanggapan atas rekomendasi tersebut menyebutkan, rekomendasi peserta dalam rangka peningkatan kualitas yang lebih baik.
“Tentu selaku kabid haji memberi apresiasi atas rumusan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, rekomendasi tersebut sejalan dengan kebijakan Dirjen PHU dalam upaya mewujudkan profesionaslime dan standarisasi pembimbing manasik haji. Sesuai amanah undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah.
Terkait kewajiban pembimbing manasik haji harus mereka bersertifikat menjadi penting, karena dalam penyelanggaraan haji pembimbing dituntut memiliki kompetensi berbagai aspek.
“Baik dari aspek fiqih haji, kebijakan perhajian, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintahan Arab Saudi, psikologi jamaah haji, maupun perjalanan ibadah. Oleh karena itu, sertifikasi menjadi sebuah keharusan dan keniscayaan,” urainya.
Selanjutnya, pemberlakuan pembimbing bersertifikat, kata kabid, tentu menjadi kewenangan Menteri Agama atau Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah. (rls)