INIPASTI.COM, MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merilis angka pelanggaran lalu lintas kurun waktu Januari-November 2016.
Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Husnaeni mengungkapkan, pelanggaran tercatat mencapai total 96.955 kasus dengan total denda sebesar Rp3.968.533.700.
“Total pelanggaran lalu lintas kalau untuk Sulsel sendiri mulai dari Januari-November ada sekitar 96.955 pelanggaran yang berhasil dihimpun dari semua polres di setiap kabupaten dan kota,” ujar Andi Husnaeni, Rabu (21/12).
Baca juga :E-Tilang Resmi Berlaku Akhir Tahun Ini
Angka tersebut terdiri dari pelanggaran yang ditilang jumlahnya 85.932 kasus dan non tilang ada 11.023 kasus. Adapun pelanggaran yang sudah divonis oleh pengadilan berjumlah 82.492 kasus dan yang belum divonis berjumlah 2.310 kasus.
Ia menambahkan, jika pelanggar masuk kategori non tilang, biasanya hanya akan diberikan teguran.”Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengendara motor adalah pelanggaran tidak membawa SIM,” tandasnya.
Ia berharap, tahun depan tingkat pelanggaran di Makassar bisa menurun. “Semoga kondisinya bisa tercipta lalu lintas yang tertib dan aman,” pungkasnya.(*)
//