INIPASTI.COM, MAKASSAR – Badan Arsip Kota Makassar memusnahkan sedikitnya 6 karung arsip di Ruang Depo Arsip Kantor Walikota Makassar, Jumat (29/7/2016).
Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Asisten I Pemkot Makassar dan Kepala Bagian Badan Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data (BAPPD), Evi Aprialty SE MM, dan disaksikan oleh Inspektorat, Drs Sirajuddin HY MSi, serta Kepala Bidang Hukum H Markam SH. Usai pemusnahan arsip dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Kepala Bidang Arsip Kota Makassar, Drs Fachri Usman MSi saat ditemui inipasti.com di ruang kerjanya, mengatakan bahwa arsip yang dimusnahkan merupakan arsip hasil akusisi dari SKPD di Kantor Lurah se-Kota Makassar. “Arsip ini telah diperiksa bersama dan dipastikan bahwa arsip ini benar-benar layak dimusnahkan serta telah mendapatkan persetujuan dari Sekda Kota Makassar,” katanya.
Lebih lanjut Fachri Usman menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dua kali setahun oleh badan arsip. “Kali ini merupakan periode yang kedua di tahun 2016, dan pemusnaan arsip harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tandas Fachri.