JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani akan dipindah tempat penahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang ke Rutan Medaeng, Surabaya. Pemindahannya dilaporkan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi kabar pemindahan tersebut. “Iya betul, rencananya pagi ini (pemindahannya),” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS saat dikonfirmasi pada Rabu (6/2).
Menurut Ade, pemindahan Ahmad Dhani dilakukan atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya. Sebab dia dijadwalkan menjalani persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/2). Selama menjalani proses hukum untuk kasus yang berbeda itu, Ahmad Dhani akan ditempatkan di Rutan Medaeng.
Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan di Rutan Medaeng Widha Indra Kusuma Wijaya mengaku telah menerima kabar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tentang pemindahan Ahmad Dhani. “Baru saja dapat informasi dari Kejari Surabaya soal pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya hari ini. Untuk jamnya belum bisa memastikan,” kata dia.
Sebelumnya Ahmad Dhani telah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hukuman tersebut dijatuhkan terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. (MDS01)