INIPASTI.COM – Cina, kafir, beringas, bengis, bandit, antek global, arogan, sontoloyo, dewa kecil ingusan, songong, dajjal, ayo musuhi Ahok dan pendukungnya, tolak pemimpin non-muslim, ahok adalah musuh Allah, ayo tangkap Ahok, demikian ajakan dan parade cacian yang saat ini secara berjamaah dilantunkan oleh para ustadz dan cendekiawan muslim dalam proses pemilihan gubernur Jakarta. Ajakan untuk memusuhi, menyebarkan amarah, dan mencaci maki itu bahkan dilakukan dalam ceramah agama dan pada tempat yang suci pula, Masjid. Sungguh Ironi di negeri ku yang (katanya) ramah ini.
Pada kesempatan lain para ulama mengatakan Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan. Tapi kenapa ya kata-kata seperti di atas keluar dalam acara keagamaan? Untuk itu kiranya patut kita renungkan kata-kata inspirasi KH A Mustofa Bisri : Agamamu belum tentu agama Allah, agama Allah menghargai manusia dan menebar kasih sayang ke alam semesta.
Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar mengatakan : Ulama seyogyanya memperdalam pengetahuannya tentang hakikat hukum, memperluas Ijtihad, dan meneladani ulama pelopor zaman dulu (Imam Malik, Abu Hanifa, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal).
Ayat-ayat Al-Qur’an telah dijadikan jualan politik oleh para ulama untuk menolak kandidat yang tidak disenangi seperti petahana Ahok, yang berasal dari minoritas non-muslim berdarah Tionghoa. Padahal kata KH Said Aqil Siradj “Melindungi bangsa tanpa melihat dia Muslim atau Non Muslim adalah Jihad”.
Al-Maidah 51 : “Hai orang-orang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai auliya’, sebagian mereka adalah auliya’ bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu menjadikan mereka auliya’, maka sesungguhnya dia termasuk sebagian mereka”. Demikian petikan ayat 51 Al-Maidah yang digaungkan oleh para ulama dan cendekiawan muslim yang berseberangan dengan Ahok dan ketika direspon balik perihal ayat tersebut, membuat kita semua meradang. Video yang tidak utuh diedarkan secara liar di media sosial dan kita semua tanpa tabayyun, langsung bereaksi keras kepada yang bersangkutan.
Atas fenomena ini penulis terusik untuk mengkaji pengertian auliya’ sebagaimana yang dimaksud dalam ayat tersebut. Dasar yang menjadi referensi adalah tafsir Al-Qur’an dari dua pakar tafsir Indonesia yang sangat berpengaruh yaitu Haji Abdul Karim Amrullah (Buya Hamka) dan M. Quraish Shihab, pakar tafsir alumni Al-Azhar Mesir. Penafsiran terhadap ayat ini sejatinya diserahkan kepada kedua ahli tafsir tersebut karena “Apabila suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya” (HR. Abu Hurairah dalam Shahih Bukhari).
Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar Juz VI halaman 278-279 (Perihal Tafsir Surat Al-Maidah 51) : Di dalam pemerintahan Islam, Penguasa Islam dibolehkan memberikan kepercayaan kepada pemeluk agama lain untuk memegang satu jabatan, sebab pemimpin tertinggi adalah di tangan Islam. Sebab itu tidaklah ada kekhuatiran. Tetapi kalau timbul khuatir tidaklah boleh.
Kekhuatiran yang dimaksud di atas, adalah kekhuatiran bahwa penguasa tersebut akan memaksakan agama mereka dan menghilangkan pengaruh Islam, sehingga ummat Islam menjadi kesulitan dalam menjalankan Ibadah. Contohnya di Jakarta pada masa penjajahan ummat Islam tidak bisa mendirikan masjid yang pantas pada tempat yang patut, sedangkan ditempat yang penting dan megah, tempat ibadah dari agama sang penguasa yang dibangun, sebab pimpinan ditangan mereka. Artinya, jika calon pemimpin yang akan dipilih bisa menegakkan nilai-nilai yang Islami, maka tidak ada alasan untuk menolak dia.
Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah Volume 3 halaman 121-126 (Perihal Tafsir Surat Al-Maidah 51-52) : Jika keadaan orang-orang Yahudi dan Nasrani —atau siapa pun— seperti yang dilukiskan oleh ayat-ayat yang lalu, yakni lebih suka mengikuti hukum Jahiliah dan mengabaikan hukum Allah, bahkan bermaksud memalingkan kaum muslimin dari sebagian yang telah diturunkan Allah, maka hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani serta siapa pun yang bersifat seperti sifat mereka yang dikecam ini, jangan mengambil mereka sebagai auliya’, yakni orang-orang dekat. Barang siapa diantara kamu menjadikan mereka yang memusuhi Islam itu sebagai auliya’, maka sesungguhnya dia termasuk sebagian dari kelompok mereka.
Dengan demikian siapa pun yang mengikuti hukum jahiliah dan memaksa/memalingkan kaum muslimin dari ajaran Islam maka tidak bisa dijadikan auliya’ (teman-teman dekat). Sebaliknya bahwa kaum Yahudi dan Nasrani atau siapa pun yang tidak memusuhi Islam, tidak memerangi Islam, tidak memaksa untuk memalingkan muslimin dari ajaran Islam, maka tidak haram hukumnya untuk menjadikan mereka auliya’. Siapa pun yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah Yahudi, Nasrani, dan juga ummat Islam sendiri, jika dalam kesehariannya tidak menegakkan nilai-nilai Islam, maka dilarang untuk menjadikan mereka auliya’. Nilai-nilai Islam tidak semata-mata hanya bisa ditegakkan oleh ummat Islam saja, ummat lain pun bisa menegakkan nilai-nilai Islam. Karena itulah agama Islam disebut rahmatan lil ‘alamin.
Perihal penyebutan Yahudi dan Nasrani dalam ayat tersebut karena berkaitan dengan asbabun-nuzul-nya ayat tersebut, yaitu pada kisah hubungan yang harmonis penduduk Madinah dari suku Khazzraj dan Aus dengan suku Yahudi Bani Nadhir, Bani Quraizhah, dan Bani Qainuqa’. Setelah penduduk Madinah beragama Islam, Rasulullah pun melanjutkan perjanjian dengan suku-suku Yahudi tersebut untuk berdampingan secara damai dan keamanan mereka dalam beragama dijamin oleh Rasulullah. Sampai pada suatu saat suku Yahudi tersebut mangkir akan janjinya dan berkhianat, sehingga turunlah ayat 51 Al-Maidah.
Muhammad Sayyid Thanthawi mengemukakan bahwa non-muslim yang tinggal bersama kaum muslimin, dan hidup damai bersama mereka, tidak melakukan kegiatan untuk kepentingan melawan Islam serta tidak nampak dari mereka tanda-tanda yang mengantar kepada prasangka buruk terhadap mereka adalah mempunyai hak dan kewajiban sosial yang sama dengan kaum muslimin. Surah Al-Mumtahanah [60] 8 : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik/ memberikan sebagian dari harta kamu dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Wallahu A’lam Bishshawab.










