INIPASTI.COM – Kasus pencetakan uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menyita perhatian publik. Kepala Perpustakaan UINAM, Dr. Andi Ibrahim, diduga menjadi dalang utama dalam aksi pemalsuan uang tersebut.
Pihak Polres Gowa dan Polda Sulsel berhasil membongkar kejahatan ini yang dilakukan di dalam area perpustakaan kampus. Berdasarkan penyelidikan, Dr. Andi Ibrahim menyusun alibi untuk memasukkan mesin pencetak uang palsu bernilai ratusan juta rupiah ke perpustakaan UINAM, mengklaim mesin tersebut akan digunakan untuk mencetak buku.
Menurut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, rencana pembuatan uang palsu dimulai sejak Juni 2010, meskipun saat itu masih dalam tahap pengenalan.
Pada Juli 2022, para pelaku mulai mempelajari kembali rencana tersebut, dan Oktober 2022 menjadi awal pemesanan mesin cetak uang palsu serta bahan bakunya.
Produksi uang palsu dimulai pada Mei 2024. Para tersangka berkomunikasi melalui grup WhatsApp untuk merencanakan pembuatan dan penyebaran uang palsu.
Pada September 2024, atas bantuan pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), mesin cetak besar senilai Rp600 juta didatangkan dari China melalui Surabaya dan dimasukkan ke kampus UINAM pada malam hari. Produksi kemudian dipindahkan ke perpustakaan atas izin Dr. Andi Ibrahim.
Pada November 2024, uang palsu senilai Rp150 juta mulai diedarkan. Total uang palsu yang berhasil diproduksi mencapai nominal Rp250 juta.
Dr. Andi Ibrahim, yang sempat berencana mencalonkan diri sebagai Bupati Barru, diduga merencanakan penggunaan uang palsu sebagai dana kampanye. Namun, ambisi ini gagal terwujud karena tidak ada partai politik yang mendukung pencalonannya.
Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa Dr. Andi Ibrahim telah menyusun proposal pendanaan untuk Pilkada Barru. Proposal ini mencantumkan foto dirinya mengenakan jas tutup dan songkok recca. Rencana ini akhirnya batal setelah polisi berhasil mengungkap jaringan pemalsuan uang tersebut.
Nama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) turut mencuat dalam kasus ini. ASS diduga memiliki peran sentral dalam mendukung logistik produksi uang palsu.
Pada awalnya, produksi dilakukan di rumah ASS di Jl. Sunu 3, Makassar, menggunakan alat kecil. Namun, karena kebutuhan produksi yang meningkat, mesin cetak besar dibeli dan dipindahkan ke Kampus UINAM.
Mesin cetak berbobot sekitar dua ton itu dibeli seharga Rp600 juta dan dimasukkan ke perpustakaan UINAM atas persetujuan Dr. Andi Ibrahim, yang menggunakan dalih bahwa mesin tersebut akan digunakan untuk mencetak buku.
Dr. Andi Ibrahim kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya dan ditahan di Mapolres Gowa. Dari 17 tersangka, tiga di antaranya memegang peran utama, yaitu Dr. Andi Ibrahim, Syahruna, dan ASS. Kapolda Sulsel berjanji untuk menangkap tiga tersangka lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan menangkap para DPO ini dan menyelesaikan kasus ini secepatnya,” tegas Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang integritas di lingkungan akademik dan risiko besar dari penyalahgunaan fasilitas publik untuk tujuan kriminal (sdn/bp)