INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Bawaslu Kota Makassar telah melakukan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan 15 camat se Kota Makassar.
Dari hasil pemeriksaan, Bawaslu tidak melanjutkan 1 dari 12 laporan yang masuk ke Bawaslu Makassar. Sementara 11 laporan akan dilanjutkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel.
“Bawaslu Kota Makassar ada 12 laporan terhadap dugaan pelanggaran Camat itu, satu diantara 12 itu tidak memenuhi syarat materil sehingga kita hentikan, 11 laporan lainnya kita teruskan ke Bawaslu sulsel untuk ditindaklanjuti,” kata ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari kepada Inipasti.com saat dihubungi, Jumat 1 Maret 2019.
Ia mengatakan satu laporan yang dianggap tidak memenuhi syarat materil itu, karena pelapor tidak mengajukan saksi.
“Pelapor tidak mengajukan saksi,” singkat Nursari.

Sekadar diketahui, sebelumnya beredar video 15 camat se-Kota Makassar bersama Syahrul Yasin Limpo diduga mengampanyekan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wapres 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.
Dari dugaan itu, ada 12 laporan yang masuk ke Bawaslu Makassar, dan sebagian masuk ke Bawaslu Sulawesi Selatan.
(Muh. Seilessy)