INIPASTI.COM, MAKASSAR – Berkas tersangka, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa,perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021, Agung Sucipto dinyatakan telah lengkap dan dilimpahkan
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, Agung Sucipto dititipkan ke Lapas Kelas I Makassar, hal ini diungkapkan, Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara, untuk tersangka pemberi suap dan gratifikasi yaitu Agung Sucipto (AS), Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
“Tim penyidik telah melaksanakan tahap II Atau penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan tersangka AS Senin (26/4), sehingga penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei,” sebut Ali Fikri
Untuk tempat penitipan penahanan sendiri, pengusaha asal Bulukumba di pindahkan ke Lapas Kelas I Gunung Sari, Makassar.
“Tersangka pindahkan ke Lapas Klas I Makassar, dan sudah jadi kewenangan JPU,” sebut Ali Fikri
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sedikitnya 32 saksi yang terdiri dari sejumlah pejabat dan ASN di lingkup Pemprov Sulsel.
“Selain itu sejumlah pihak swasta dan mantan kepala daerah juga turut diperiksa KPK. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sebanyak 32 orang saksi,” paparnya
Seperti diketahui, sebelumnya,
KPK menangkap Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan bersama Sekertaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto pada akhir Februari lalu
Nurdin Abdullah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
(Iin Nurfahraeni)










