INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), telah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, untuk mendapat ganjaran atau sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BKD Sulsel, Muhammad Tamzil mengungkapkan, selama tahun 2016 ini, pihaknya berhasil menyelesaikan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan 23 ASN Pemprov. “Pemberian sanksi ini sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Tamzil, Kamis (29/12/2016).
Pelanggaran yang dilakukan ini, antara lain hukuman disiplin ringan sebanyak 12 orang. Disiplin ringan terdiri dari teguran lisan enam orang, teguran tertulis dua orang, pernyataan tidak puas terhadap kinerja diberikan kepada empat orang ASN, sedangkan tiga orang, masing-masing penundaan kenaikan gaji berkala.
Selain itu, sebanyak satu orang, mendapat penundaan kenaikan pangkat satu orang, dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak satu orang. Delapan orang ASN hukuman disiplin berat, masing-masing penundaan pangkat setingkat lebih rendah sebanyak tiga tahun diberikan kepada empat orang, pembebasan dari jabatan sebanyak dua orang, dan pemberhentian dengan hormat dua orang.
“Yang paling berat adalah sanksi penundaan pangkat tiga tahun,
pemberhentian dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat,” ungkapnya. Namun, Tamzil mengungkapkan, secara umum kinerja ASN lingkup Pemprov Sulsel cukup baik, adapun yang melakukan pelanggaran tidak bisa dijadikan tolak ukur terkait buruknya kerja-kerja pegawai.
“Ini kasus per kasus. Kinerja ASN dinilai dari sasaran kerja pegawai atau SKPD, sanksi yang diberikan tergantung pelanggaran yang telah dilakukan ASN. Mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan, penyalahgunaan jabatan, hingga tindak pidana korupsi (tipikor),” ungkapnya.
Tamzil mengungkapkan, pihaknya senantiasa berusaha mewujudkan aparatur birokrasi Pemprov Sulsel yang profesional, berkinerja, dan sejahtera.