INIPASTI.COM, MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil sitaan dari 12 tersangka yang berhasil diamankan.
Narkotika yang berhasil disita yakni sabu seberat 2.423 kg TKP Pelabuhan Nusantara Parepare, sabu seberat 1 kg TKP Bandara Sultan Hasanuddin, sabu seberat 1 kg TKP Jalan Boulevard serta ganja seberat 2 kg TKP pengiriman Halim Cargo Makassar, total 6 kg Narkotika.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto, mengatakan, barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat total 4 kg yang terdiri dari dua jaringan.
“Jaringan tersebut terdiri dari jaringan Nunukan-Malaysia-Parepare dan satu lagi jaringan Medan-Parepare-Sidrap dan Cianjur,” kata Mardi usai memusnahkan barang bukti narkotika di kantor BNNP Sulsel, Kamis (01/02/2018).
Lanjut Mardi, 2 kg narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan dengan cara deliver order dan ia mengaku, bahwa saat ini tersangkanya belum dapat ditemukan.
“Jadi secara keseluruhan tersangka yang kami ungkap saat ini jumlahnya ada 12 orang tersangka,” ujarnya.
Mardi menyebutkan, bahwa keduabelas orang yang berhasil diamankan oleh pihak BNNP Provinsi terdiri dari tiga orang berjenis kelamin perempuan dan sembilan jenis kelamin laki-laki.
“Mohon do’a restunya agar bisa terungkap yang lebih besar lagi,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita, katanya sebagian kecil dari sebagian besar yang belum ditangkap.
“Oleh karna itu, kami mohon pada masyarakat Sulsel bantuannya untuk mendukung kami dalam mencegah, memberantas dan menanggulangi peredaran narkoba yang masih banyak beredar di luar sana. Kami butuh informasi, kami butuh bantuan, kami butuh dukungan,” tutupnya.
(Reni Juliani)