INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah calon umrah Abu Tours yang melibatkan Hamzah Mamba sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kembali digelar Rabu (17/10/2018).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan diantaranya seorang agen dan dua jemaah Abu Tours.
Dua jemaah itu Khairuddin dan Fitriani, sedangkan seorang agen ialah Karolina. Dalam kesaksiannya, masing-masing jemaah mengaku tergiur mendaftar umrah di Abu Tours karena memiliki promo harga murah.
“Saya dapat promosi di koran yang saya lihat. Waktu itu harganya 32 Juta pemberangkatan bulan Desember 2017,” kata Fitriyani.
Saat mendaftar di bulan Februari 2017, Fitri bertemu dengan Karolina yang juga menjadi saksi di persidangan. Dalam pertemuan itu, Fitri mendapat kabar jika menjadi agen, harga promo bisa menjadi lebih murah. Namun, saat itu Fitriyani menolak karena hanya ingin berangkat dan dijanjikan berangkat pada bulan Januari 2018.
Sementara itu, Karolina yang menjadi agen mengaku bahwa uang pembayaran yang dikumpulkan dari jemaah akan ia transfer langsung ke rekening pribadi milik Hamzah Mamba. Setiap agen mendapatkan fee 2 juta jika berhasil mendapatkan jemaah. Hal ini lah yang kemudian dibantah Hamzah.
“Tidak ada uang jemaah yang masuk ke rekening pribadi,” kata Hamzah yang langsung diteriaki jemaah.
Para agen dan jemaah yang hadir menyaksikan di persidangan langsung meneriaki Hamzah Mamba. Selain itu, para jemaah juga tersinggung karena pengacara Hamzah Mamba menyebut bahwa agen lah yang sebenarnya membuat pemberangkatan jemaah tersendat.
Akibatnya, ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing berkali-kali menenangkan para hadirin. Usai mendengarkan saksi, sidang ini pun ditutup dan akan dilanjut pada Senin, 22 Oktober pekan depan.
(Reni Juliani)