INIPASTI.COM – Pengacara Bambang Widjojanto menganggap kudeta yang dilakukan terhadap Partai Demokrat justru merupakan serangan ke negara karena melanggar UUD 1945 dan Undang-undang Partai Politik.
Dilansir dilaman CNN, “Kenapa? Pasal 1 konstitusi menjelaskan kita bukan sekadar negara hukum. Kita ini negara hukum yang demokratis, artinya berbasis pada kepentingan rakyat,” kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
“Ini yang sebenarnya yang diserang negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah, bukan sekadar Partai Demokrat,” tambahnya.
Menurut Bambang, jika orang-orang yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) diberi tempat dan fasilitas, maka pemerintahan Presiden Jokowi telah melakukan kekeliruan.
Bambang menganggap ini sebagai persoalan yang serius. Menurutnya, semua partai dan lembaga lain bisa dihancurkan seperti yang dilakukan terhadap Demokrat.
“Apalagi kemudian ada representasi Pak Moeldoko yang posisinya sangat strategis sebagai KSP, simbol negara ada di situ,” tegas mantan Komisioner KPK itu.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan 10 orang yang terlibat dalam penyelenggaraan KLB Sibolangit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dilaporkan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Laporan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat.
Bambang membocorkan dua dari 10 orang yang dilaporkan, yakni Jhoni Allen Marbun yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Sibolangit dan Darmizal. Keduanya diketahui merupakan panitia KLB.
Ketika ditanya apakah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko termasuk salah satu dari 10 orang itu Bambang enggan menjawab.
“Nanti akan kita jelaskan kemudian. Pada saatnya akan kita bentangkan. Tapi kayaknya terlalu pagi kalau sekarang dikemukakan,” ujar Bambang.
Sebelumnya, sejumlah pakar hukum juga telah menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi pecatan kader Partai Demokrat ilegal lantaran tidak sesuai dengan AD/ART. Seharusnya, KLB baru bisa digelar atas persetujuan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam UU Partai Politik, pemerintah harus menghormati AD/ART setiap partai. Pemerintah juga wajib berada di posisi yang tepat dalam menyikapi kisruh di partai tertentu (syakhruddin)