INIPASTI.COM, JAKARTA – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif pada April mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau kepada para calon legislatif agar dapat membuka data diri sebelum Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan hal ini penting agar masyarakat dapat memilih calon dengan bijak “Karena dulu sering kali kami mendapat statemen seperti memilih kucing dalam karung. Nah KPU ingin menghapus stigma itu,” kata Arief seperti dilansir dari Tempo.co, Kamis kemarin
Ia mengatakan pembukaan data diri pribadi caleg ini memang tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu. Namun, Arief menyatakan lembaganya akan tetap mengimbau kembali agar para caleh tersebut mau membuka data pribadi agar bisa dipublikasikan KPU.
“Kalau dari pengalaman pemilu tahun 2014, begitu ada yang mau dipublikasi, maka yang awalnya tak mau jadi mau,” katanya.
Arief pun menjelaskan ada batasan sejauh mana data pribadu caleg boleh dipublikasikan. Sejauh ini, KPU telah mempublikasikan data sebatas nama, foto, dan informasi terkait daerah pemilih caleg. Ia mengatakan KPU perlu memperoleh izin para caleg untuk mempublikasikan hal terkait informasi yang ada di dalam riwayat hidup mereka.
“Yang sekarang ingin dilakukan KPU adalah mempublikasikan profil individual. Ada hal-hal yang harus seizin yang punya,” ucapnya.
Ia mencontohkan, salah satunya bersifat pribadi adalah terkait dengan riwayat kesehatan. Menurutnya, data pribadi yang bisa dipublikasikan jika mendapat persetujuan dari caleg yang bersangkuta.
“Seperti tes kesehatan pasangan capres-cawapres kemarin. Yang diatur dalam UU, KPU hanya mempublikasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Tetapi bagaimana ukuran kesehatannya itu yang tak boleh dipublikasikan,” tuturnya.
Arief menyebutkan berdasarkan data KPU masih ada 25 persen dari seluruh jumlah caleg yang enggan membuka data diri. Jumlah ini tercatat sebesar 2.049 orang dari 8.000-an caleg yang mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan.
(Iin Nurfahraeni)










