Friday, October 9, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home News Berita

Daftar Negara yang Berwenang Menangkap Netanyahu Terkait Surat Penahanan ICC

November 26, 2024
in Berita
Daftar Negara yang Berwenang Menangkap Netanyahu Terkait Surat Penahanan ICC

Post Views: 2

INIPASTI.COM – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, pada Rabu (20/11). Surat ini diterbitkan sebagai tanggapan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama agresi brutal Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina, termasuk banyak perempuan dan anak-anak.

Dalam pernyataannya, ICC menyatakan memiliki “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang terhadap penduduk Gaza. Berdasarkan Statuta Roma, seluruh negara anggota ICC memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan keputusan pengadilan ini, termasuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka berada di wilayah negara anggota.

Negara-negara Anggota ICC

Saat ini, ICC memiliki 124 negara anggota yang tersebar di berbagai benua. Secara rinci, terdapat 42 negara dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 dari kawasan Asia-Pasifik. Amnesty International telah menyebut Netanyahu sebagai buronan resmi berdasarkan surat penahanan ICC, sehingga negara-negara ini memiliki wewenang untuk menangkapnya.

Pengacara ICC, Jonathan Kuttab, menegaskan bahwa semua negara anggota ICC memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan Statuta Roma. Oleh karena itu, negara-negara ini berpotensi menjadi tempat penangkapan Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayahnya.

Daftar Negara Anggota ICC

Berikut adalah beberapa negara anggota ICC yang dapat menegakkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant:

Afrika: Benin, Botswana, Burkina Faso, Chad, Republik Afrika Tengah, Cape Verde.

Amerika: Argentina, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil.

Asia-Pasifik: Afghanistan, Armenia, Australia, Kamboja.

Eropa: Albania, Andorra, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria.

Karibia: Antigua dan Barbuda.

Tindakan dan Konsekuensi

Penegakan hukum terhadap surat perintah ICC ini merupakan ujian serius bagi komunitas internasional, khususnya negara-negara anggota. Meskipun banyak negara memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi Statuta Roma, implementasi di lapangan kerap diwarnai oleh tekanan politik dan diplomasi.

Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Netanyahu dan Gallant mengenai surat penahanan tersebut. Israel sendiri bukan anggota ICC, sehingga tidak terikat langsung dengan kewajiban Statuta Roma. Namun, tekanan dari komunitas internasional dapat mempersulit ruang gerak kedua tokoh ini di luar negeri.

Kesimpulan

Surat penahanan yang dikeluarkan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum internasional terhadap dugaan kejahatan perang di Gaza. Dengan adanya dukungan dari 124 negara anggota ICC, implementasi surat perintah ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menegakkan keadilan bagi korban konflik di Palestina (sdn)

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d