INIPASTI.COM – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, pada Rabu (20/11). Surat ini diterbitkan sebagai tanggapan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama agresi brutal Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina, termasuk banyak perempuan dan anak-anak.
Dalam pernyataannya, ICC menyatakan memiliki “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang terhadap penduduk Gaza. Berdasarkan Statuta Roma, seluruh negara anggota ICC memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan keputusan pengadilan ini, termasuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka berada di wilayah negara anggota.
Negara-negara Anggota ICC
Saat ini, ICC memiliki 124 negara anggota yang tersebar di berbagai benua. Secara rinci, terdapat 42 negara dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 dari kawasan Asia-Pasifik. Amnesty International telah menyebut Netanyahu sebagai buronan resmi berdasarkan surat penahanan ICC, sehingga negara-negara ini memiliki wewenang untuk menangkapnya.
Pengacara ICC, Jonathan Kuttab, menegaskan bahwa semua negara anggota ICC memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan Statuta Roma. Oleh karena itu, negara-negara ini berpotensi menjadi tempat penangkapan Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayahnya.
Daftar Negara Anggota ICC
Berikut adalah beberapa negara anggota ICC yang dapat menegakkan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant:
Afrika: Benin, Botswana, Burkina Faso, Chad, Republik Afrika Tengah, Cape Verde.
Amerika: Argentina, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil.
Asia-Pasifik: Afghanistan, Armenia, Australia, Kamboja.
Eropa: Albania, Andorra, Austria, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria.
Karibia: Antigua dan Barbuda.
Tindakan dan Konsekuensi
Penegakan hukum terhadap surat perintah ICC ini merupakan ujian serius bagi komunitas internasional, khususnya negara-negara anggota. Meskipun banyak negara memiliki kewajiban hukum untuk mematuhi Statuta Roma, implementasi di lapangan kerap diwarnai oleh tekanan politik dan diplomasi.
Sementara itu, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Netanyahu dan Gallant mengenai surat penahanan tersebut. Israel sendiri bukan anggota ICC, sehingga tidak terikat langsung dengan kewajiban Statuta Roma. Namun, tekanan dari komunitas internasional dapat mempersulit ruang gerak kedua tokoh ini di luar negeri.
Kesimpulan
Surat penahanan yang dikeluarkan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum internasional terhadap dugaan kejahatan perang di Gaza. Dengan adanya dukungan dari 124 negara anggota ICC, implementasi surat perintah ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menegakkan keadilan bagi korban konflik di Palestina (sdn)