INIPASTI.COM – Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, merespons maraknya demonstrasi terkait penolakan revisi UU Pilkada yang terjadi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8).
Ia menyebut aksi tersebut sebagai bukti nyata dari dinamika demokrasi yang berjalan dengan baik di Indonesia.
“Hari ini kita menyaksikan proses demokrasi yang luar biasa,” kata Hasan dalam pernyataannya, Kamis 22 Agustus 2024.
Menurut Hasan, semua pemangku kepentingan memainkan peran penting mereka dalam proses demokrasi ini. Mahkamah Agung (MA) dan MK, kata Hasan, telah menjalankan peran yudikatifnya dengan baik.
Di sisi lain, DPR menjalankan tugasnya dalam pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil berperan sebagai pengawas dan penggerak demokrasi.
Meski terjadi perbedaan pendapat dan tarik-menarik antar pihak, Hasan melihat hal tersebut sebagai cerminan kedewasaan bangsa dalam menyikapi demokrasi.
Di sisi lain, Hasan menegaskan bahwa DPR belum mengesahkan RUU Pilkada pada hari tersebut. “Jika hingga tanggal 27 Agustus mendatang RUU Pilkada belum disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Hasan, tetap berkomitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku selama tidak ada perubahan regulasi.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga situasi yang kondusif, serta mencegah penyebaran disinformasi dan fitnah yang dapat memicu kericuhan atau kekerasan. “Kita harus memastikan bahwa kepentingan publik dan roda ekonomi tetap berjalan lancar,” tambahnya.
Sejumlah elemen masyarakat telah melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR dan MK sejak pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari gerakan ‘Darurat Indonesia’. Gerakan ini muncul sebagai respons terhadap sikap DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK terkait revisi UU Pilkada.
Revisi tersebut dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut.
Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui beberapa perubahan dalam RUU Pilkada, termasuk perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Selain itu, Baleg juga mengadopsi putusan MA terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur, dengan menetapkan batas usia saat pelantikan calon terpilih (sdn