INIPASTI.COM, MAKASSAR – Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Selatan akan menggelar Forum Group Discussion yang membahas mengenai Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) pada akhir Maret mendatang.
Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Syamsul Bahri mengungkapkan FGD ini akan dilaksanakan dalam lima kali pertemuan, di mana akan mengundang lembaga sektoral, para akademisi, dan SKPD terkait.
“Dalam FGD inilah akan dibahas bersama tentang penyusunan RUED sambil nantinya menghimpun data dari Kabupaten dan Kota kemudian akan disusun dan memajukannya ke DPRD. Rencananya akan ada sekitar lima kali pertemuan, di mana baik akademisi, SKPD terkait memberikan input mengenai RUED ini,” kata Syamsul, Kamis (15/3/2018).
Syamsul menjelaskan, bahwa RUED sebenarnya menindaklanjuti Undang-undang nomor 30 tahun 2009 mengenai ketenaga kelistrikan, dan Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2014 tentang Rancangan Umum Energi Nasional, (RUEN) yang kemudian pada tahun 2017 keluar lagi peraturan presiden nomor 22 tahun 2017 mengenai RUEN, di mana satu tahun setelah terbentuknya RUEN maka daerah harus memiliki RUED.
“Tahun 2017 lalu, kami sudah menganggarkan untuk naskah akademiknya dan tahun ini akan ditindak lanjuti untuk membuat rancangan Perda RUED dan sekarang sedang dalam tahap pengumpulan data,” ujarnya
Untuk itu, Ia menyatakan kegiatan FGD ini sangatlah penting karena disinilah akan melihat seperti apa inputnya, “kami berharap nantinya masukan-masukan yang didapatkan outputnya nanti dalam bentuk perda, memang ini membutuhkan waktu karena masih harus dibahas lagi di DPRD, tapi kami harap tahun ini bisa disahkan,” katanya lebih jauh lagi.
Menurutnya, sejauh ini para anggota Dewan mengapresiasi terkait dengan RUED karena ini menyangkut dengan rencana, visi dan misi tentang energi, kelistirikan dalam sebuah rencana induk.
Sementara itu, terkait dengan momentum Pilkada yang bisa saja menganggu target pengesahan Perda, Syamsul mengaku optimis bahwa tahun 2018 RUED ini bisa selesai, apalagi sampai saat ini belum ada kendala berarti. Apalagi RUED akan dikeluarkan mengacu dengan RUEN yang sebelumnya telah ada
“RUEN mengambarkan kondisi energi secara nasional di seluruh provinsi, sedangkan RUED, adalah gambaran energi di daerah. RUEN ini merupakan payung hukum dari daerah,” paparnya.
(Iin Nurfahraeni)