INIPASTI.COM, MAKASSAR – Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, menggelar talk show terkait tax Amnesty, di Ballroom sandeq, Hotel Clarion, Sabtu (30/7/2016).
Diketahui tax amnesty adalah peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 119 /PMK.08/2016 tentang pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.
Melalui P2 Humas Kanwil, Aris Bambang, DJP Sulawesi Selbara, mensosialisasikan Peraturan Menteri yang memberi ampunan bagi masyarakat yang memiliki denda pajak. Namun Bambang menghimbau agar masyarakat tidak memaknai tax Amnesty secara ambingu. Karena, katanya, Tax Amnesty hanyalah penghapusan sanksi pajak.
“Terkait Tax Amnesty, jangan sampai salah kaprah. Ini bukanlah penghapuskan tunggakan pajak. Yang dihapuskan adalah sanksinya saja, denda administrasi dan denda pidana,” ujar Aris Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa dalam tax yang terhapus hanyalah denda keterlambatan. Sedangkan pokok pajak yang menjadi wajiban wajib pajak, tetap harus dibayarkan. Tax Amensty, tegas Bambang, tidak menghapus tunggakan pajak, dalam artian pajak yang tertunggak selama beberapa tahun tetap harus dibayar, namun tidak disertakan dengan denda. Bambang menganalogikan tax Amnesty layaknya halal bi halal.
“Kira-kira kalau bahasa rohaninya sebenarnya tax amnesty ini adalah halal bi halal antara wajib pajak dengan pemerintah, yaitu dendanya dihapuskan,” katanya, seraya menambahkan bahwa penghapusah pajak tersebut telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016 dan berlaku sampai 31 Maret 2017.
Lebih jauh, Bambang menjelaskan bahwa khusus di Sulawesi Selatan, pertumbuhan ekonomi terbilang tunggi secara nasional, namun Bambang belum bisa menyebutkan secara persentase. “Kita yang di Sulsel harus bersyukur, menurut data sulsel memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi di banding beberapa provinsi lainya,” tungkasnya.
Dengan Tax Amnesty ini, masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan harta kekayaan yang harusnya telah menjadi wajib pajak, baik itu aset maupun pendapatan perbulan. “Ada persyaratan formal dan persyaratan material. formal adalah mendaftar dan memiliki, Nomor Pemilik Wajib Pajak (NPWP) dan harta kekayaan,” tandasnya.