INIPASTI.COM, MAKASSAR -Maraknya penyedia jasa transportasi berbasis online ternyata menimbulkan masalah. Mulai dari ditolaknya mereka oleh penyedia jasa transportasi umum hingga status mereka yang dianggap ilegal.
Masalah itu kemudian membuat Plt Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ilyas Iskandar bertindak. Ilyas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir aplikasi penyedia jasa transportasi berbasis online.
“Kami akan minta aplikasinya distop dari pusat, langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya operasi transportasi berbasis online dan tanpa izin,” ungkapnya.
Ia menyatakan sampai saat ini penyedia jasa transportasi yang ada di sini, belum melengkapi persyaratan yang diatur pada Peraturan Menteri (Permen/PM) Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Lebih jauh, Ia menyatakan salah satu poin dalam permen tersebut, mengenai perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa orang menggunakan kendaraan bermotor. Mereka diwajibkan mengikuti ketentuan perusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 Tahun 2016 tentang perizinan angkutan orang.
Ilyas menyatakan ada beberapa poin dalam permen tersebut. Ia meminta perusahaan aplikasi mendirikan badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi.
“Selama belum melengkapi persyaratan, maka kami anggap ilegal dan melanggar,” tegas Ilyas, ditemui di Kantor Dinas PU, Rabu (12/10).
Menurutnya, pihaknya tidak mengeluarkan izin karena penyedia jasa tersebut belum pernah mengajukan izin. “Saya belum berkomunikasi dengan perusahaan manapun, Grab pernah meminta audiens, tetapi tidak datang.” ucapnya.(*)
//
Like this:
Like Loading...
Related