INIPASTI.COM, MAKASSAR – Memasuki tahun keenam pasca kebakaran pasar sentral, nasib para pedagang masih terkatung-katung. Bahkan kebakaran yang terjadi beberapa kali itu, malah membuat keadaan para pedagang semakin terpuruk. Ribuan pedagang itu belum mendapat kepastian kapan mereka bisa menempati kios di Pusat Perdagangan Kota Makassar.
“Kami sudah cukup lama menderita di tempat penampungan. Sudah enam tahun dan tidak ada kejelasan,” gusar Bendahara Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar, Mohammad Ramli.
Akhirnya pertemuan pun kembali digelar. Kali ini dihadiri oleh Wali Kota Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Ketua Kadin Sulsel HM Zulkarnain Arief, Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA, perwakilan pedagang, dan PT MTIR di Gedung Rektorat Unhas, Rabu (12/10). Hasilnya akan diserahkan ke Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada tanggal 14 Oktober 2016 nanti.
Pada pertemuan kali ini, Danny Pomanto menegaskan pemerintah kota Makassar berada di tengah-tengah. Ia lebih memilih jalan tengah dan tidak memihak kepada siapapun. “Pemkot menghitung secara fair, terbuka, dan transparan,” tambahnya.
Pertemuan yang membahas nasib ribuan pedagang pasar sentral sebenarnya telah digelar secara maraton oleh Danny. Dia menghadirkan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) sebagai pengembang pasar sentral dan para pedagang. Diketahui sebelumnya telah beberapa kali diadakan pertemuan serupa. Dalam pertemuan yang pernah digelar itu dipetakan tiga persoalan mendasar dalam penentuan harga.
Perbedaan itu timbul disebabkan adanya perbedaan metode dalam penghitungannya. Ada tiga elemen yang menjadi dasar penghitungan saleable area yaitu lods, lantai lima, dan wilayah terminal. Hal ini juga termasuk dengan penghitungan untuk pedagang besar.
PT MTIR berbeda penghitungan dengan pedagang dan pemerintah kota Makassar. Sementara hitungan dari pemerintah kota sama dengan Kadin Sulawesi Selatan.
Selain tiga hasil penghitungan harga (PT MTIR, pedagang, dan Pemkot Makassar – Kadin Sulsel), Universitas Hasanuddin yang terlibat menyelesaikan polemik pasar sentral ternyata menyodorkan hasil perhitungan yang berbeda dari ketiganya.
Tercatat pertemuan telah berlangsung sejak kebakaran yang pertama kali terjadi pada 27 Juni 2011. Disusul kebakaran kedua 11 Januari 2014, dan terakhir 7 Mei 2014. Akibat kebakaran itu ditaksir menimbulkan kerugian materiil hingga Rp 2 Triliun. Kerugian berasal dari tiga ribu lapak dan 130 ruko serta seribu lods milik pedagang kaki lima yang ludes dilahap si jago merah.
Sekadar untuk diketahui, dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penentuan saleable area adalah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. (*)
Baca juga : Wirausaha Muda Lahir di Desa, Akses Modal Mulai 25 Juta
//










