INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2025, untuk kota Makassar belum dilakukan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) masih menunggu arahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Makassar, Nielma Palamba. Menurutnya, sejauh ini Kementerian belum mengeluarkan penetapan terkait besaran minimum besarannya.
“Kementerian belum menerbitkan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 ini masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51,” kata Nielma Palamba, Kamis (14/11/2024).
Ia mengatakan, penetapan UMK dan UMP untuk 2025 ini masih belum dapat memastikan karena pembahasannya masih di diskusikan oleh Kementerian.
“Kami belum bisa sampaikan karena belum mengetahui apa kah PP Nomor 52 yang digunakan atau apa sampai sekarang belum ada bocoran karena masih alot diskusinya di kementerian,” katanya
Menurutnya, pembahasannya ini masih cukup alot di Kementerian, sehingga belum bisa membahas lebih jauh.
“Pembahasannya masih di Kementerian, saya tidak bisa memberi wacana atau apa, saya tidak berani karena kementerian sendiri belum menetapkan indikator apa yang digunakan,” lanjutnya.
Lebih jauh,ia menjelaskan terkait dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator untuk faktor pengalih, yaitu faktor pengalih dari menentukan UMK maupun UMP sudah ada, akan tetapi regulasinya yang belum ada.
“faktor inflasi dengan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator, tapi sampai saat ini belum ada regulasi yang lebih rinci,” pungkasnya.
Nielama mengatakan, pada saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, penetapan UMP paling lambat tanggal 21 November, sementara itu UMK direncanaka ditetapkan pada 30 November 2024 mendatang.
“Jadwalnya itu kalau UMP itu paling lambat tanggal 21, tapi kalau juga tidak ada dari kementerian dari pusat tidak bisa juga ditetapkan di provinsi, kalau UMK jadwalnya paling lambat tanggal 30 November, intinya UMP dulu baru UMK,” bebernya.(*)