INIPASTI.COM, MAKASSAR,- Dosen Teknik Unismuh Makassar Dr. Ir. Muhammad Syarif., ST., MT.,, MM., MH.,IPM., MPU., ASEAN Eng kembali mendapat kepercayaan dari Kejaksaan Negeri Maros. Beliau dihadirkan oleh Pihak Jaksa Penuntut untuk dimintai pandangannya terkait Penanganan Jasa Konstruksi dalam kaitannya dengan Hukum Kontrak Konstruksi pada Kamis 22 Oktober 2026.
Dalam penjelasannya di depan Majelis Hakim, Dr Syarif menjelaskan bahwa Kontrak Pekerjaan merupakan bentuk Yuridis atas kesepakatan para pihak yg berkontrak sebagaimana yg dijelaskan pada Pasal 1320 KUHPerdata yg diperkuat dengan Pasal 1338 sebagal landasan Hukum yang menjadikan suatu kontrak berubah menjadi Undang-Undang bagi para pihak yg berkontrak (Pacta Sunt servanda).
Dr Syarif kembali menjelaskan bahwa dalam pandangan UU No 2 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 8, kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Terkadang para pihak yg berkontrak tidak mampu memahami batasan dan kewenangan dalam pelaksanaan suatu konstruksi sehingga sering terjadi penyimpangan yg berdampak dan berpotensi menjadi permasalahan hukum yg serius.
Dalam praktiknya secara umum setiap permasalahan konstruksi sering diartikan bahwa hanya masuk dalam ranah hukum perdata. Namun suatu Perdata dapat berubah menjadi Pidana apabila didalamnya mengandung suatu unsur Pemaksaan, Penipuan, Kebohongan dan Pemalsuan.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar ini, adalah dosen Fakultas Teknik yg cukup dikenal sebagai praktisi Ahli Konstruksi dan Ahli Hukum Kontrak Konstruksi. Pandangan-pandangan Dr Syarif telah sering menggema diruang-ruang sidang baik dilingkup sidang Pengadilan Tindak Pidana Khusus berupa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun pada sidang tindak pidana umum.
Selain sebagai dosen teknik yg berkecimpung pada pendalaman Struktur, Konstruksi dan Material, Dr Syarif jg sebagai orang yang berkeilmuan ilmu hukum. Studi S1 dan S2 ilmu hukum pidananya diselesaikan pada Universitas Kristen Paulus dan Universitas Bosowa di Makassar.
Karya-karya Dr Syarif baik berupa buku refenrensi Ilmu Teknik maupun Ilmu hukum telah terbit sebanyak 54 judul, demikianpun keaktifannya dalam menulis Jurnal Internasional Scopus. Penelitian-penelitian keteknikan tidak lepas dari perhatiannya yg secara berkesinambungan tetap dijalankan. Demikianpun terhadap kegiatan Pengabdiannya yg terus berjalan antara lain sebagai praktisi yg sering dimintai pandangan pemikiranya oleh Pihak Kejaksaan, BPK, BPKP, Polda dan Polres Sul-Sel.
Semoga kesinambungan positif sebagai Akademisi menjadikan Unismuh semakin maju dan berdampak sebagai kampus yang menciptakan generasi-generasi berilmu, beriman dan bertaqwa.










