Warkop usaha milik Ivan Riyana yang berada di Panciro Kabupten Gowa tersebut diduga tak mempuyai izin dari Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kabupaten Gowa, dan sudah terbukti bahwa sanya usaha milik Ivan Riyana tersebut tidak memilik izin dan sudah di lakukan pengecekan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan Online Single Submision (OSS) tidak di temukan memiliki data sama sekali.
Senin (26/07/2021) dikutip dari H Indra Setiawan Abbas kepala DMPPTSP pihak telah melakukan pengcekan bahwa usaha milik Ivan Riyana tidak memiliki data pemohon izin dari pemerintah gowa setempat, dan sampai saat ini usaha milik Ivan Riyana belum mengajukan surat permohonan izin.
Namun pemilik usaha Ivan Riyana sudah mendapat himbauan atau teguran dari pemerintah setempat yakni pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan atau mengurus surat perizinan agar usahanya dapat berjalan kembali tampa adatuntutan yang dapat menghalangi usahanya tersebut.
Akan tetapi pemerintah Kabupaten Gowa yakni DPMPPTSP masih menindaklanjuti “apakah sebelumnya usaha warkop milik Ivan Riyana sudah melakukan permohon izin dari pemerintah desa yakni Pemerintah Desa panciro, dan kasus ini masih di selidiki sampai sekarang dan akan ditemukan titik terang setelah melakukan komunikasi terhadap Pemerintah Desa Panciro,” tuturnya. *(AL YAMIN)










