INIPASTI.COM, SUNGGUMINASA – DPRD Kabupaten Gowa mengesahkan tiga buah Ranperda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Perda ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Abd Rauf Malaganni. Menurut Wabup Gowa penetapan Ranperda tersebut telah dibahas dengan anggota DPRD Kabupaten Gowa yang kemudian disepakati untuk dijadikan sebuah Peraturan daerah (Perda).
“Setelah disahkan dan diundangkan maka diharapkan ini bisa menjadi suatu landasan hukum dalam mengimplementasikan kewenangan daerah,” ujar Wabub Gowa, dihadapan para peserta rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Senin, 2 April 2018 kemarin.
Adapun tiga buah Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Karaeng Kio, sapaan akrab Wabup Gowa menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ditetapkan agar kebijakan ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sementara, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, katanya, dilakukan agar pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan baik dan benar. Sedangkan, yang terakhir Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, ia menjelaskan bahwa hal itu agar pemerintah daerah bisa memberikan informasi yang bersifat positif pada masyarakat sekitar.
“Penetapan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dalam meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Olehnya, dia berharap agar pihak terkait ke depan bisa menjalankan ketiga perda tersebut dengan sungguh-sungguh sehingga membuahkan hasil yang maksimal. “Terima kasih atas segala partisipasi, semoga kita bisa bersama-sama membangun masyarakat Gowa lebih sejahtera dengan adanya peraturan baru ini,” harap Karaeng Kio.
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung 35 Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Unsur Forkopimda, Sekda Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. (*)










