Sebabnya, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara ‘penghasil’ teroris. Terlalu banyak kasus terorisme yang terjadi di beberapa negara, selalu mengaitkan pelaku asal Indonesia. Karena itulah, bila dua pendatang bernama Muhammad ingin masuk ke Singapura saat bersamaan, satu orang berpaspor Indonesia dan yang lainnya berpaspor Malaysia, maka pendatang asal Indonesia biasanya harus melalui proses wawancara khusus sebelum diijinkan atau tidak diijinkan masuk ke negara itu. Sedangkan pendatang asal Malaysia bebas melenggang.
Bermasalah dengan imigrasi, Singapura bukan satu-satunya pengalaman yang saya dapatkan. Bahkan imigrasi Malaysia pun telah membuat saya harus berpikir untuk kembali berkunjung ke negara itu.
Malaysia memiliki banyak pintu masuk. Namun ada dua pintu yang mendapatkan pengawasan sangat ketat, terkait dengan pengunjung asal Indonesia, yaitu pintu Pelabuhan Stulang Laut dan Pasir Gudang. Keduanya ada Johor yang menghubungkan langsung dengan Batam dan Pulau Pinang di Indonesia.
Pintu inilah yang paling sering digunakan oleh pekerja-pekerja, terutama asal Indonesia, untuk masuk ke Malaysia secara ilegal dan mencari pekerjaan. Banyaknya kasus pencari kerja di Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan wisata, menyebabkan imigrasi di Stulang Laut dan Pasir Gudang melakukan pengawasan ekstra ketat.
Untuk diketahui, warga dari negara-negara di Asia Tenggara dapat saling berkunjung tanpa visa, dengan masa kunjungan yang berlaku selama maksimum 30 hari. Namun bebas visa kunjungan itu sering dimanfaatkan oleh warga satu negara untuk mencari pekerjaan di negara lain.
Sebagai contoh, warga asal Indonesia paling banyak memanfaatkan kemudahan tersebut. Mereka masuk ke Malaysia dengan bebas visa, dan tinggal selama 27 hari untuk bekerja. Di hari ke 27 atau 28, atau sebelum tenggat masa habis, mereka akan kembali ke Indonesia, melalui pelabuhan Stulang Laut atau Pasir Gudang untuk mendapatkan cap keluar. Dua hari kemudian, mereka masuk lagi ke Malaysia dengan jalur yang sama, dan tinggal lagi untuk bekerja selama kurang lebih 27 hari.
Kadang-kadang, untuk mendapat biaya cap keluar Malaysia yang lebih murah, pendatang memanfaatkan jalur Singapura. Sebagai gambaran, harga tiket fery Johor Bahru-Batam melalui pelabuhan Stulang Laut adalah RM 83 atau Rp 255.000 per sekali menyeberang. Berarti untuk bolak balik, diperlukan biaya kurang lebih Rp 500.000, hanya ongkos penyeberangan saja dengan kapal fery.
Sementara dari Johor Bahru ke Singapura, dengan naik bis antar negara dari City Square Johor Bahru menuju ke Bugis Street di Singapura, cukup dengan hanya RM 3,5 atau kurang lebih Rp 11.500 per sekali jalan, dan pulangnya dengan harga S$ 3.5 atau setara Rp 31.500. Berarti total biaya yang diperlukan untuk mencapatkan cap keluar dan masuk (passing) di imigrasi Malaysia melalui Singapura hanya Rp 43.000.
Saya pun pernah memanfaatkan fasilitas murah tersebut. Saat itu saya tinggal lebih dari 30 hari di Johor Bahru. Sebelum masa tenggat habis, pada hari ke 25 masa tinggal di Malaysia, saya memilih melakukan passing ke Singapura. Kesempatan itu sekalian saya manfaatkan mengunjungi beberapa tempat wisata di Singapura, salah satunya Universal Studio. Namun ternyata, passing itu menimbulkan masalah untuk saya di pintu imigrasi Malaysia yang lainnya.
Saat akan benar-benar kembali ke tanah air, saya memilih jalur pelabuhan Pasir Gudang. Di bagian imigrasi, dilakukan pengecekan super ketat. setiap stempel keluar masuk yang tertera di lembaran passport diperiksa. Di passport saya ditemukan jeda yang cukup panjang antara masuk dan keluar Malaysia, yaitu 25 hari. Celakanya, cap keluar saat itu, bertanggal sama dengan masuk kembali ke Malaysia. Itulah alasan saya kena razia di imigrasi Malaysia.
“You passing ke Singapore,” ucap sang petugas, lalu menahan passport saya.










