Di ruang pemeriksaan, sudah ada banyak terdakwa lain yang dinilai melakukan pelanggaran keimigrasian. Passing bukan satu-satunya kesalahan. Malah passing menjadi kesalahan paling lunak yang terjadi saat itu. Saya dibebaskan keluar Malaysia setelah petugas menemukan bahwa saya tidak sekedar passing, tapi juga pesiar di Singapura, dengan memperhatikan jeda selama 6 jam sejak passport saya diberi cap keluar Malaysia dan masuk kembali. Itu pun saya sempat diberi peringatan.
“Kalau mau keluar masuk, jangan libatkan negara lain,” ujar petugas imigrasi itu.
Namun tidak bagi beberapa warga Indonesia yang ada di ruangan itu. Dua orang yang diperiksa sebelum saya, dipastikan terkena deportasi karena ada kelebihan masa tinggal, yang melewati masa tenggat 20 hari. Terdakwa lainnya masih dalam proses negosiasi saat saya meninggalkan ruang pemeriksaan, karena tidak dapat membuktikan kalau dia memiliki ijin kerja di negeri jiran tersebut.
Razia kedua saya alami di Imigrasi Malaysia, masih di pelabuhan Pasir Gudang. Namun pengalaman sebelumnya membuat saya tidak lagi panik dengan razia kedua ini. Apalagi saya tidak melakukan kesalahan apapun. Tidak ada passing dan juga tidak ada kelebihan masa tinggal, karena saya hanya 10 hari berada di Johor Bahru. Namun terlalu banyaknya cap masuk keluar Malaysia, saya duga menjadi penyebab passport saya ditahan lagi.
Di ruangan itu, sudah ada beberapa terdakwa lainnya, yang semuanya adalah orang Indonesia. Kali ini saya tidak sempat tidak tahu permasalahan mereka, kecuali satu orang ibu asal Medan yang kena razia karena melakukan passing.










