INIPASTI.COM, MAKASSAR – Sistem Tilang Elektronik telah diluncurkan secara serentak pada 16 Desember lalu, di seluruh Indonesia. Tapi, pemberlakuannya akan dimulai 24 Desember 2016 mendatang.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda Sulsel) menyatakan sudah siap menerapkan sistem E-Tilang tersebut. Hal ini dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pelanggaran Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Husnaeni saat ditemui di kantornya, Rabu (21/12).
Baca juga :Wakapolda Sulsel: Jika Ada Anggota Polri Pungli, Laporkan!
“Sulsel sudah siap, saat ini Polda Sulsel termasuk 15 Polda yang ada di Indonesia yang akan menjadi pilot utama dalam proses berlakunya E-Tilang,” ujarnya.
Mantan Kabag Humas Polrestabes Makassar ini mengungkapkan, penerapan E-Tilang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada sejumlah pelanggar lalu lintas.
“Jika mereka (pelanggar lalu lintas) ditilang atau melanggar lalu lintas, mereka tidak perlu membayar di tempat atau mengikuti sidang untuk membayar,” ungkapnya.
Para pelanggar hanya membayar denda pelanggaran melalui ATM terdekat. Hal tersebut, menurutnya, akan mencegah terjadinya kasus pungli atau korupsi di kalangan polisi lalu lintas. Jika biasanya oknum polisi menerima pungli di jalan, tetapi dengan sistem ini, mereka tidak akan bertatap muka lagi.
“Itu sangat membantu apalagi kan era ini sekarang era modern, dan E-tilang ini juga untuk menghindari tindakan dari pungli,” tandasnya.(*)
Baca juga :Danny Ajak Klub Motor Jadi Agen Tertib Lalu Lintas
//