Jakarta, inipasti.com – 13 Maret 2025
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada sidang Kamis (13/3/2025), menandakan bahwa perjalanan hukum Tom Lembong akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” tegas Hakim Dennie dalam amar putusannya. Hakim menilai dalil-dalil eksepsi yang diajukan Tom dan tim kuasa hukumnya lebih tepat dibahas dalam pokok perkara, bukan pada tahap awal ini. Selain itu, surat dakwaan jaksa disebut telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai hukum.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578,1 miliar terkait kebijakan impor gula pada 2015-2016, masa ia menjabat sebagai Mendag. Jaksa juga menyebut Tom memperkaya pihak lain atau korporasi sebesar Rp 515,4 miliar. Tuduhan berat ini menjadi sorotan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Reaksi Tom dan Langkah Selanjutnya
Usai putusan, Tom Lembong mengaku menghormati keputusan hakim. “Saya apresiasi kecepatan putusan sela ini, hanya dua hari setelah tanggapan jaksa. Tapi saya kecewa dengan kualitas dakwaan yang kurang jelas,” ujarnya di hadapan awak media. Ia optimistis bisa membuktikan pembelaannya di sidang berikutnya.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Hakim juga meminta jaksa menyerahkan salinan audit BPKP kepada pihak Tom untuk keperluan pembelaan.
Dari Eksepsi Hingga Polemik Dakwaan
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, Tom melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengajukan eksepsi yang meminta dakwaan dibatalkan dan ia dibebaskan dari tahanan. Mereka menyebut dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan ada dugaan “error in persona”. Tom bahkan mempertanyakan mengapa hanya ia yang diseret, padahal kasus ini mencakup rentang waktu 2015-2023, sementara dakwaan hanya fokus pada masa jabatannya.
Namun, jaksa membalas pada 11 Maret 2025, meminta eksepsi ditolak karena keberatan Tom dianggap masuk ke pokok perkara. “Dakwaan kami sudah jelas dan lengkap,” tegas JPU saat itu.
Kini, dengan ditolaknya eksepsi, publik menanti kelanjutan sidang yang bakal menguak fakta-fakta di balik tuduhan korupsi ini. Akankah Tom Lembong berhasil membuktikan ketidakbersalahannya, atau justru terbukti bersalah? Pantau terus inipasti.com untuk update terbarunya!