INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pakar Hukum Tatanegara, Yusril Izha Mahendra mendukung langkah kepolisian, terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang akan digelar secara terbuka.
Dengan alasan kasus tersebut telah meluas dan menjadi sorotan serta mengundang reaksi publik baik di Indonesia maupun Internasional. Sehingga perlu dilakukan gelar perkara secara terbuka dengan tujuan agar mudah dilakukan pengawasan dalam proses hukum yang berlangsung.
“Gelar perkara itu, lazim dilakukan pada saat penyelidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya memahaminya harusnya dilakukan secara terbuka, agar mudah dilakukan pengawasan,” kata Yusril saat ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus DPW, DPC PBB se Sulawesi Selatan, di Hotel Santika, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (11/11).
Lanjut Dia, agar dalam proses penyelidikan terhadap kasus Ahok dapat dilakukan secara objektif, adil dan berimbang. Saksi ahli yang dihadirkan juga, kata ketua Umum Partai PBB ini harus betul-betul berimbang. Mulai dari saksi ahli yang dihadirkan oleh polisi, saksi ahli dari Ahok dan saksi ahli dari pelapor.
Dengan cara seperti itu menurutnya secara objektif dapat disimpulkan, apakah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangka Belitung itu, bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak. Sehingga kehati-hatian dan ketegasan dalam kasus sangat diperlukan.