INIPASTI.COM, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tangkap tangan oleh KPK, di Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh keua KPK Agus Raharjo di Jakarta,26/1/2017). “Benar, kami sudah menerima informasi terkait adanya OTT terhadap Patrialis Akbar.”
Menurut Agus, ada sejumlah pihak terkait yang juga ditangkap. Para pihak itu dinyatakan sudah diamankan. “Perkembangan selanjutnya segera kami akan sampaikan ke publik hari ini,” lanjut Agus.
Ketua MK, Prof Arief Hidayat juga sudah mendengar adanya informasi tentang anggotanya yang disebut di tangkap KPK. Ketika mendengar kabar ini, Arif Hidayat memohon ampun kepada Allah. “Ampun ya Allah” katanya.
Publik benar-benar dikaitkan oleh informasi tertengkap tangannya hakim MK ini. Seorang guru yang tidak bersedia namanya disebutkan di Makassar, menyebut kasus ini sebagai kasus yang amat memalukan. MK adalah benteng terakhir keadilan republik ini. Kalau mereka yang tidak jujur seperti ini, bagaimana dengan masyarakat lainnya. Kami kecewa, dan sedih mendengarnya, tutur guru honorer SD itu.
Sampai saat ini kita belum mendengar informasi yang valid, kenapa Patrialis Akbar ditangkap oleh KPK. Beredar informasi, OTT ini terkait perkara yudisial review kesehatan. Tapi kabar ini belum mendapat konfirmasi dari pihak KPK.
Youtube link:
Patrialis ditangkap KPK