INIPASTI.COM, GOWA, — Pemilik warkop di Desa Panciro Kecamatan Bajeng Amriana dan Ivan telah melapor ke Polres Gowa atas kasus pemukulan yang viral dilakukan oknum Satpol PP pekan lalu.
Namun kali ini, pemilik warkop yang dilapor ke polisi atas kasus pembohongan publik bila dirinya telah hamil dan pecah ketuban lalu menyebarkan video bohong itu ke media sosial
Laporan yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). dan organisasi sosial lainnya kepada Amriana dan suaminya.
“Kami sudah melapor ke polres pada Rabu 21 Juli. Laporan diterima dan ditandatangani oleh AIPDA Zainal Abidin SH..”ujar Muhammad Zulkifli ketua Brigade Muslim Sulsel, Rabu (23/7/2021)
Tak hanya Brigade, namun lembaga investigasi badan advokasi penyelamat asset negara (LI-BAPAN) Gowa juga dikabarkan akan melaporkan Amriana dan suaminya kepolisi
Menurut Kaban LI-BAPAN Gowa Baharuddin Nur Daeng Gau, apa yang dilaporkan banyak hal, termasul kata kata yang menghina ibu sekda karena pernyataan itu menyangkut kehormatan seorang pejabat yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Dra. Hj Khamsina Daeng Tarring MM.
“Untuk itu, pernyataan bernada menghina kami mohon untuk ditelusuri dan diusut, agar tidak menimbulkan prasangka buruk dilapangan”ujar Daeng Gau.
Korninator LSM Somasi Solihin Nappa menambahkan bila ada sejumlah masalah juga akan diminta untuk diusut yakni kata kata binatang yang dilontarkan pemilik warkop kepada tim yang melakukan razia, termasuk petugas kepolisian dan TNI.
“Belum lagi pemilik telah melempar dua buah pisau dapur ke petugas”sesal Nappa.
Informasi yang dikumpulkan, hingga kini warkop tersebut belum memiliki izin usaha. Bahkan kepala desa Panciro mengaku telah didatangi oleh Amriana dan suaminya untuk mengurus izin usaha, tapi Kepala Desa Panciro tak meresponnya
(**)