INIPASTI.COM, MAKASSAR- Upaya pemerintah menindak tegas para pelaku pengguna bom ikan terus dilakukan. Baru-baru ini, enam kapal nelayan yang ditemukan membawa bom ikan, ditangkap tim patroli khusus gabungan Sat Polair Polda Sulsel di perairan sebelah barat Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu, Kepulauan Selayar, Senin (28/11/2016).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, bahan peledak ditemukan di enam kapal, yang masing-masing milik Ongka, Nurdin, Pardi, Odang, La Ode Emon dan Nurdin.
“Bahan peledak yang ditemukan tersebut terbuat dari campuran pupuk amonium dengan bensin yang ditempatkan ke dalam jerigen dan botol bir, lengkap dengan detonator dan sumbunya,” ungkap Frans Barung saat dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa (29/11/2016).
Adapun barang bukti berupa puluhan bom ikan yang ditemukan Sat Polair Polda Sulsel di enam kapal nelayan di Perairan Selayar.
Lanjut Barung, selain bahan peledak Polair juga mengamankan ratusan kilo ikan jenis Sindrili, Kerapuh, serta Rambeng, yang diduga hasil tangkapan mereka dengan menggunakan bom ikan. Bahkan, pengakuan dari beberapa pemilik kapal, ikan tersebut akan dibawa ke Sinjai.
Selain pemilik kapal, polisi juga mengamankan 21 orang tersangka lainnya yang merupakan ABK kapal. Mereka kemudian digelandang petugas ke Kantor Sat Polair Polres Kepulauan Selayar, untuk diperoses lebih lanjut.
“Para pelaku ilegal fishing tersebut akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 LN No 78 Thn 1951 Jo Pasal 84 Ayat 1 UU RI No 31 Thn 2004 Jo UU RI No 45 Thn 2009 Tentang Perikanan Pasal 55 KUHP,” tandasnya.