INIPASTI.COM, MAKASSAR – Ketua KPU Provinsi Sulsel Drs Muh Iqbal Latief mengatakan, jadwal penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Periode 2017-2022, ditetapkan 18 hari lagi yaitu 22 Oktober 2016.
Kepada inipasti.com, Iqbal Latief mengatakan jika pada saat penetapan calon tidak ada hal yang krusial terjadi, maka pada 23 Oktober 2016, KPU Takalar akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Kegiatan selanjutnya adalah Kampanye Pilkada Takalar selama kurang lebih tiga bulan. Dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Masih dalam rangkaian kampanye, pada bulan yang sama dilaksanakan debat publik secara terbuka antar pasangan calon (26 Oktober 2016– 11 Februari 2017). Kampanye lewat media massa, cetak, dan elektronik juga dilakukan pada 29 Januari – 11 Februari 2017.
Akan tetapi jika ada pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan undang-undang, maka masih ada waktu untuk menggugat ke Panwas. Setelah pengajuan sengketa ke Panwas, lalu diberi waktu untuk perbaikan permohonan sengketa. Kemudian penyelesaian sengketa dan putusan dilakukan dan dilanjutkan pengajuan gugatan ke PT- TUN. Paslon diberi kesempatan memperbaiki dan melengkapi gugatan. Setelah itu hasil putusan PT TUN KPU Daerah wajib menindaklanjutinya.
Jika belum puas maka masih bisa melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian memeriksa dan memutuskan perkara kasasi tersebut. Sesuai jadwal KPUD Takalar, putusan MA ini berakhir 16 Januari 2017. Hasil keputusan MA, kemudian ditindaklanjuti KPU Takalar sampai 19 Januari 2017.(*)
Baca juga : Kekuatan Rusdi Masse Tak Berpengaruh di Takalar
//










