INIPASTI.COM, MAKASSAR – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi, terkait kasus tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Pemeriksaan digelar di Kepolisian Daerah Sulsel,turut diperiksa juga tiga orang lainnya yaitu Idawati dari swasta, H Haeruddin wirausaha dan A Makkasau, karyawan swasta. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Nurdin Abdullah,” sebut Pelaksana tugas Juru Bicara (Plt Jubir) KPK Ali Fikri.
Seperti, diketahui nama Liestiety disebut-sebut dalam sidang perdana Agung Sucipto, Pemilik PT Agung Perdana Bulukumba di Pengadilan Tipikor Makassar, dimana Angu ini merupakan terdakwa penyuap Nurdin Abdullah pada sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Hanya saja berkas perkara Agung Sucipto dan Nurdin Abdullah displit atau terpisah, sehingga Agung Sucipto sudah menjalani sidang, sementara Nurdin Abdullah masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dari informasi, yang diperoleh dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, jika jika ada setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri yang divalidasi 12/06/2019 12:32:00 ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin sejumlah Rp70 juta.
Ada juga satu lembar tanda terima Sementara Nomor 23953 di Paris Jewelry dari Ibu Daya buat pembayaran perhiasan total Rp40 juga tertanggal 1 Februari 2020.
Dan satu bundel Akta Pendirian Yayasan Cinta Anak Usia Dini Sulawesi Selatan berkantor pusat di Kompleks Perumahan Yayasan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua nyonya Insinyur Hajja Liestiaty Fachruddin.
Serta satu buah amplop warna cokelat Termijn VIII + IX Victoria yang di dalamnya berisi satu bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liestiafy untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019 pemilik Nurdin Abdullah.
(Iin Nurfahraeni)