INIPASTI.COM, MAKASSAR – Pelarangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim telah diberlakukan secara resmi. Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
Melalui Surat Edaran Nomor 450/2607/Kesra/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016, Danny mengintruksikan agar tidak ada pemaksaan untuk menggunakan atribut Natal. Instruksi itu, tambahnya, untuk menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama dengan memberikan kemerdekaan kepada setiap warga Kota Makassar.
“Kami bukan melarang penggunaan atribut Natal, melainkan mengimbau agar tidak memaksakan penggunaan atribut Natal bagi karyawan atau masyarakat non Kristiani,” tegas Danny di Balai Kota saat menerima audiensi panitia Perayaan Natal Bersama, Selasa (20/12).
Baca juga :Karyawan Muslim di Makassar Tak Boleh Pakai Atribut Natal
Surat edaran itu menurutnya, dikeluarkan untuk menghindari adanya pemaksaan menggunakan atribut Natal yang mungkin saja dilakukan oleh pengusaha ataupun perusahaan terhadap karyawan atau masyarakat yang berbeda keyakinan. Hal itu dilakukan Danny untuk memelihara situasi kota tetap kondusif menyambut hari raya bagi umat Kristiani. Apalagi gejala sensitivitas terhadap isu agama mulai muncul.
Danny menambahkan, imbauan tersebut bisa saja berlaku bagi yang lainnya. Ia mencontohkan, di saat umat Islam merayakan Idul Fitri atau Idul Adha, pengusaha atau perusahaan juga bisa melakukan tindakan serupa bagi karyawan non muslim dengan memaksakan penggunaan jilbab.
“Pemerintah mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang dapat merusak kerukunan antar umat beragama,” terangnya.
Sanksi bagi pelanggar surat edaran itu juga telah disiapkan. Sanksinya, kata Danny, berupa pencabutan surat izin usaha bagi perusahaan atau pengusaha yang terbukti melanggarnya. Selain instruksi tersebut, Danny juga mengimbau warga Kota Makassar untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Sehingga suasana perayaan Natal dan Tahun Baru 2017 dapat berjalam secara aman dan kondusif.
Isi Surat Edaran Nomor 450/2607/Kesra/XII/2016 Tanggal 19 Desember 2016, mengimbau kepada pimpinan perusahaan, mall, supermarket, minimarket, perusahaan besar, kecil, dan menengah se – kota Makassar serta PHRI (Pengusaha Hotel Restoran Indonesia) kota Makassar agar tidak memaksakan penggunaan atribut Natal kepada karyawan atau masyarakat yang beragama non Kristiani dalam rangka perayaan Natal. Surat tersebut telah ditembuskan kepada Kapolrestabes Makassar, Dandim 1408 Makassar, Kepala kantor Kemenag Kota Makassar, dan Kepala Badan Kesbang kota Makassar.(*)
Baca juga :Persiapan Natal dan Tahun Baru, Pelindo IV Upayakan Perbaikan Fasilitas
//