INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama tiga hari ini terus melakukan penggeladahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatka Gubernur non aktif Nurdin Abdullah.
Penyidik KPK, diketahui telah menggeledah empat lokasi berbeda diantaranya Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekretaris PUTR, Kantor Dinas PUTR dan Kantor Gubernur dan menyita sejumlah dokumenn serta uang tunai.
Hari ini, Rabu (3/3) KPK sendiri telah menggeledah dua ruangan di bagian Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Gubernur Sulsel untuk mencari barang bukti tambahan dokumen yang terkait dengan kasus ini.
Selama enam jam lamanya, penyidik KPK menggeledah dua ruangan yaitu bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Pelayanan.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, mengakui tidak masalah dengan pemeriksaan yang dilakukan KPK.
“Tidak ada masalah,” kata Andi sudirman,usai menghadiri kegiatan Forum Organisasi Perangkat Daerah lingkup Provinsi Sulawesi Rabu (3/3)
Ia pun menghormati prosesnya, “Kita harus hormati kinerja dari Aparat Penegak Hukum (APH),” sebutnya.
Seperti diketahui,Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui rilis terkait update Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa,perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021
Ali Fikri menyebutkan Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di Rumah Kediaman pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.
“Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali Fikri
(Iin Nurfahraeni)










