Thursday, October 8, 2026
  • Login
Inipasti
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Bencana Alam
    • Berita
    • Citizen Reporter
    • Fenomena
    • Kebakaran
    • Politics
    • Science
    • World

    Dua Mantan Dekan FE Unismuh Kenang Mahmud Nuhung, Sosok Dermawan yang Tak Pernah Lelah Membantu

    Ketua PGRI Makassar: Mahmud Nuhung Mengabdi untuk Pendidikan dan Mencerdaskan Bangsa

    10 Alasan Asics Gel Nimbus 27 Jadi Sepatu Cushioning Paling Nyaman Tahun Ini

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Polisi Tertibkan Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas, 17 Orang Ditangkap

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    Tiga Mahasiswa Prodi Kesos Sabet Gelar Terbaik pada Ramah Tamah FDK UIN Alauddin Makassar

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    RS Indonesia di Gaza Ditutup Akibat Serangan Intensif Israel, Puluhan Pasien Terjebak

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    LLI Sulawesi Selatan Aktif Berpartisipasi di Kegiatan Senam dan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    Delapan Rumah Terbakar di Jl. Andi Tonro 6, 62 Jiwa Terdampak

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    PPP Buka Peluang Ubah Syarat Caketum Jelang Muktamar 2025, Nama Eksternal Menguat

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Kontroversi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI: Antara Supremasi Sipil dan Sinergi Antar-Lembaga

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Sains & Teknologi
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Inipasti
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kepemilikan Lahan PT.Telkom dan Hotel Claro Digugat

November 20, 2018
in Hukum & Kriminal

Muh. Syarif Karaeng Naba sebagai Ahli waris Tanah yang diduduki Hotel Claro dan Telkom (Istimewa)

Post Views: 49

 

INIPASTI.COM, MAKASSAR – Lahan yang dimiliki PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Kantor Network Regional Kawasan Timur , dan Hotel Claro, digugat oleh Ahli Waris Tanah.

Bahkan,informasi yang beredar kedua perusahaan tersebut harus segera mengosongkan lahan yanh berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.

Dalam putusan sidang Majelis Hakim yang diketuai Yuli Effendi SH.M.Hum, pada 25 September 2018 berbunyi, bahwa menghukum tergugat I (PT  Telekomunikasi Indonesia Tbk Kantor Network Regional Kawasan Timur Indonesia) dan tergugat II (Hotel Claro), untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas tanah obyek sengketa.

Keputusan final tersebut atas gugatan Muh Syarief SH, seorang wiraswasta di Ujung Gassi Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Syarif juga merupakan ahli waris dari Almarhum I Ma’la Dt Bin Kr Matowaya.

“Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr. Matowaya, yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan sebahagian lagi masuk di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,”tulis salinan putusan MA dengan Nomor 121/Pdt.G/2018/PN Mks Tahun 2018.

Sementara Muh Syarief mengatakan, bahwa luas tanah secara keseluruhan yakni 18 Ha. Namun, setelah dikeluarkan somasi kedua pihak PT Telkom tidak ada tanggapan.

“Bahkan dia (PT Telkom,red) menurunkan pihak berwajib banyak sekali di situ. Jadi saya heran sampai ada pihak kepolisian yang diturunkan,”ujar Syarief

Berbeda dengan pihak Hotel Claro yang merahasiakan pembelian atas lahan tersebut.”Kalau Claro dia tidak menyatakan dia tidak beli sama saya. Bahkan dia menutup rahasia apa bukti kelanjutannya,”tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Syarief, pada intinya PT Telkom telah melakukan kesalahan pada sertifikasi tanah kepemilikan. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki PT Telkom telah habis masa waktunya, serta terjadi kesalahan pada wilayahnya.

“Pada intinya di sini, dan saya punya surat ukur bahwa itu wilayahnya (PT Telkom) berada di wilayah Rappocini, bukan Gunungsari,”pungkasnya.

Putusan sidang MA  juga menghukum kepada para tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 2.351.000.

(Reni Juliani)

Bagikan:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • More
  • Share on LinkedIn (Opens in new window) LinkedIn
  • Share on Tumblr (Opens in new window) Tumblr
  • Share on Pinterest (Opens in new window) Pinterest
  • Email a link to a friend (Opens in new window) Email
  • Share on Reddit (Opens in new window) Reddit
  • Print (Opens in new window) Print

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: Sengketa Lahan
Inipasti

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Kode Etik

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel

© 2026 inipasti.com - Hanya yang pasti-pasti aja inipasti.

%d