INIPASTI.COM, MAKASSAR – Lahan yang dimiliki PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Kantor Network Regional Kawasan Timur , dan Hotel Claro, digugat oleh Ahli Waris Tanah.
Bahkan,informasi yang beredar kedua perusahaan tersebut harus segera mengosongkan lahan yanh berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam putusan sidang Majelis Hakim yang diketuai Yuli Effendi SH.M.Hum, pada 25 September 2018 berbunyi, bahwa menghukum tergugat I (PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Kantor Network Regional Kawasan Timur Indonesia) dan tergugat II (Hotel Claro), untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas tanah obyek sengketa.
Keputusan final tersebut atas gugatan Muh Syarief SH, seorang wiraswasta di Ujung Gassi Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Syarif juga merupakan ahli waris dari Almarhum I Ma’la Dt Bin Kr Matowaya.
“Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr. Matowaya, yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan sebahagian lagi masuk di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,”tulis salinan putusan MA dengan Nomor 121/Pdt.G/2018/PN Mks Tahun 2018.
Sementara Muh Syarief mengatakan, bahwa luas tanah secara keseluruhan yakni 18 Ha. Namun, setelah dikeluarkan somasi kedua pihak PT Telkom tidak ada tanggapan.
“Bahkan dia (PT Telkom,red) menurunkan pihak berwajib banyak sekali di situ. Jadi saya heran sampai ada pihak kepolisian yang diturunkan,”ujar Syarief
Berbeda dengan pihak Hotel Claro yang merahasiakan pembelian atas lahan tersebut.”Kalau Claro dia tidak menyatakan dia tidak beli sama saya. Bahkan dia menutup rahasia apa bukti kelanjutannya,”tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Syarief, pada intinya PT Telkom telah melakukan kesalahan pada sertifikasi tanah kepemilikan. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki PT Telkom telah habis masa waktunya, serta terjadi kesalahan pada wilayahnya.
“Pada intinya di sini, dan saya punya surat ukur bahwa itu wilayahnya (PT Telkom) berada di wilayah Rappocini, bukan Gunungsari,”pungkasnya.
Putusan sidang MA juga menghukum kepada para tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 2.351.000.
(Reni Juliani)