INIPASTI.COM, MAKASSAR – Kodim 1408/Bs Makassar mulai mengosongkan dua rumah asrama TNI AD di Bara-Baraya sejak pukul 10.00 Wita, Senin (8/8/2016). Pengosongan terhadap 108 unit rumah yang dihuni 202 kepala keluarga tentara akan dilakukan bertahap.
“Kami masih lakukan mediasi menggunakan sistem kekeluargaan dengan tiga tahap. Jika nanti ada tidak mau pindah, maka akan kami serahkan ke pengadilan untuk eksekusi,” tegas Dandim 1408 Makassar, Kolonel Kav Otto Sollu.
Tahap pertama, dua rumah telah dikosongkan yaitu rumah Afrida profesi pegawai negeri sipil dan Abdul Aziz purnawirawan.
Aparat Kodim membantu memindahkan barang warga yang pindah dengan suka rela karena menyadari tanah yang ditempati bukan milik mereka.
“Mereka dengan suka rela pindah karena menyadari tanah yang ditempati bukan miliknya, maka kita bantu memindahkan barangnya,” ungkap Otto Sollu.
Pengosongan selanjutnya pada 15 dan 23 Agustus 2016. Penghuni rumah itu sudah datang melapor pindah, akan dibantu kepindahan sembilan rumah. Tapi tadi ada tambahan lagi lima rumah jadi sudah 14 rumah siap dikosongkan,” tambah Otto.
Perwakilan warga H Abdur Rasjid mengatakan pihak Kodim tidak melakukan hal demikian, sebab warga melalui surat BPN Makassar kepada Kecamatan 5 Juni 2009 No.900-1481-53-01 telah memberikan dasar kuat dan menyatakan Sertifikat Hak Pakai No.4 Bara-Barayya surat ukur No. 60 seluas 32.040 M2 telah gugur haknya sejak tanggal 30-6-1990.
Warga lainnya Abdur Rajid mengungkap, tanah ini adalah pinjaman Kodam pada Muddin Dg. Matikan pemilik sah, namun pada 24 September 1990 pihak Kodam VII Wirabuana mengembalikan tanah melalui surat pengembalian dan penghapusan asset bangunan Asrama Bara-Barayya di Kodya Ujung Pandang.
Berdasarkan hal tersebut Abdur Rasjid menyebut sejak keluar surat itu dan diberikannya mandat BPN pada kecamatan untuk menempati bahkan membuat sertifikat, pihak Kodam VII Wirabuana sama sekali tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan SP.
“Kami tidak ingin ada lagi intimidasi dalam bentuk surat SP, apalagi dalam surat tersebut pihak Kodam menggunakan bahasa ancaman, belum lagi teror lainnya seperti ancaman bangunan akan di ratakan dengan tanah.” Sesal Rasjid.