INIPASTI.COM, MAkASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah, Senin (26/4).
Perpanjangan masa tahanan ini, seperti yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, terkait perkembangan terbaru kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa,perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.
Ali Fikri menyebutkan KPK telah memperpanjang masa tahanan untuk tersangka Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak tanggal 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021.
Berita acara perpanjangan penahanan telah dilaksanakan pada Jumat, (23/4), “Mereka di tahan masing-masing untuk NA di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” sebutnya
Ali menjelaskan perpanjangan diperlukan oleh Tim Penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud.
Seperti diketahui, sebelumnya,
KPK menangkap Nurdin Abdullah dalam operasi tangkap tangan bersama Sekertaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto pada akhir Februari lalu
Nurdin Abdullah kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Sebelumnya masa tahanan Nurdin Abdullah telah diperpanjang pada. 19 Maret hingga 27 April , sejak status tersangkanya pada akhir Februari lalu selama 40 hari.
(Iin Nurfahraeni)










