Penulis : Irwansyah Mdt
INIPASTI.COM, TAKALAR – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Takalar 2017 mendatang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Takalar. Jumlahnya berkurang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pihak KPUD Takalar mencoret DPS sebanyak 4.000 pemilih lantaran tidak memiliki dokumen kependudukan dan tidak terdaftar dalam database Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Takalar.
“DPT yang memenuhi syarat secara administrasi untuk memilih nanti hanya sebesar 205.418 karena memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam database Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Takalar, ” kata Ketua KPUD Takalar, Jussalim Sammak, di kantor KPUD Takalar, Jumat (9/12).
Senada dengan itu, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Takalar, Hj Farida Kasim SH MSi menerangkan, kalau ribuan warga Takalar tak memiliki dokumen kependudukan yang terdaftar di database Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan.
Hal ini, lanjutnya, mungkin disebabkan karena masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dan kurang memahami kalau dokumen kependudukan itu sangat penting bagi mereka. Tapi pihaknya berjanji akan mengusahakan masyarakat dapat memperoleh KTP elektronik sebelum Pilkada.
“Kita akan upayakan yang 4.000 warga yang dicoret pihak KPUD dari DPS untuk bisa mendapatkan KTP elektronik sebelum pemilihan agar bisa menyalurkan hak pilihnya, minimal surat keterangan kependudukan, ” jelas mantan Sekwan DPRD Takalar ini.
Data DPT Pilkada Takalar memiliki total pemilih sebesar 205.418 orang dari jumlah Desa/Kelurahan 100 dan total TPS sebanyak 351 buah.
Dari data jumlah pemilih, yang terbanyak adalah Kecamatan Polombangkeng Utara dengan jumlah pemilih 35.041 orang, menyusul Kecamatan Galesong dengan jumlah 28.186 pemilih dan terendah adalah Kecamatan Sanrobone yang hanya 11.192 pemilih.(*)
Baca juga : Perkuat DPT, Pemkab Takalar Buka Pelayanan Sabtu dan Minggu
//